Pencegahan korupsi menjadi upaya
yang demikan di galakan oleh pemerintah dewasa ini. Keberadaan KPK merupakan
upaya paling nyata dalam langkah pemberantasan korupsi. Namun upaya pencegahan
korupsi merupakan upaya yang juga harus terus di laksanakan agar korupsi bisa
di minimalisir. Salah satu langkah untuk pencegahan korupsi yaitu dengan
pembangunan Zona wilayah bebas korupsi.
Zona Integritas (ZI) adalah sebutan
atau predikat yang diberikan kepada K/L/Pemda yang pimpinan dan jajarannya
mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja pada ZI
yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator
operasional di antara 80 dan 90.
Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja
pada ZI yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian
indikator operasional 90 atau lebih.
Dalam proses menuju WBK dan WBMM
akan di lakukan penilaian yang meliputi:
1. Indikator Mutlak Indikator ini
berupa minimum requirement yang harus dipenuhi sebagai pre requisite untuk
penilaian selanjutnya berdasarkan indikator operasional, dalam arti bahwa
apabila ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi, maka unit kerja yang
bersangkutan dinyatakan gugur sebagai calon WBK dengan Indikator mutlak
meliputi:
a. nilai minimum indeks integritas
berdasarkan penilaian KPK;
b. nilai minimum indeks kepuasan
masyarakat berdasarkan penilaian Kementerian PAN dan RB;
c. jumlah maksimum kerugian negara
(KN) yang belum diselesaikan (%) berdasarkan penilaian BPK;
d. jumlah maksimum temuan
in-efektif (%) berdasarkan penilaian APIP;
e. jumlah maksimum temuan
in-efisien (%) berdasarkan penilaian APIP;
f. persentase maksimum jumlah
pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan
keuangan berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian;
g. persentase maksimum jumlah
pengaduan masyarakat yang tidak diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan
APIP;
h. persentase maksimum jumlah
pegawai yang dijatuhi hukuman karena tindak pidana korupsi berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Indikator Operasional
a. Indikator utama program
pencegahan korupsi (komitmen pimpinan) dengan bobot 60%, terutama meliputi
unsur-unsur:
1). penandatanganan Dokumen Pakta
Integritas;
2). LHKPN;
3). Akuntabilitas kinerja;
4). laporan keuangan;
5). kode etik;
6). Sistem perlindungan pelapor
(whistle blower system);
7). program pengendalian
gratifikasi;
8). kebijakan penanganan benturan
kepentingan (conflict of interest);
9). program inisiatif anti korupsi;
10). kebijakan pembinaan purna
tugas (Post employment policy);
11). Pelaporan transaksi keuangan
yang tidak wajar oleh PPATK.
b. Indikator penunjang dengan bobot
40%, terutama meliputi unsur-unsur:
1). promosi jabatan secara terbuka;
2). rekruitment secara terbuka;
3). mekanisme pengaduan masyarakat;
4). e-Procurement;
5). pengukuran kinerja individu;
6). keterbukaan informasi publik.
Untuk dapat ditetapkan sebagai WBK,
nilai tertimbang kedua aspek indikator operasional harus lebih besar dari 80
(>80). Selanjutnya Tim Penilai Independen mengajukan usulan/rekomendasi
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk
menetapkan unit kerja yang bersangkutan sebagai unit kerja berpredikat WBK.
Untuk dapat ditetapkan sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),
nilai tertimbang kedua aspek indikator operasional harus lebih besar dari 90
(>90).
Keduapuluh
langkah di atas adalah langkah sangat strategis dalam upaya pencegahan korupsi.
Melalui langkah langkah yang sistematis dan terukur di harapkan upaya
pembangunan zona WBK dapat berjalan dengan baik.
Sumber: Permenpan dan RB
Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.