PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN UKS/M

Pedoman Pembinaan dan Pengembangan UKS/M

Diterbitkan oleh:

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kompleks Kemendikbud, Gedung E Lantai 5

Jl. Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270


Pengarah:

Dr. Sutanto, S.H., M.A. Drs. Aliyas, M.Pd.


Editor:

Siti Nuraeni M., S.Pd., M.Si. Agus Suharyanto, M.A.


Tim Penyusun:

1. Drs. Susanto

2. Dr. Muchlis Catio, M.Ed.

3. Drs. Jintan Hutapea

4. Pantjawidi Djuharnoko, S.KM.,M.Kes.

5. Ariyono, S.I.Kom.

6. Liza Jalinus, S.H., M.Si.

7. M. Jauhari, M.KM.

8. Zulkifli, S.Ag., M.Si.

9. dr. Irwan Panca Wariaseno

10. drg. Zulkarnaen Haryo Nugroho


Ilustrator:

Tri Isti Helmi Yuliana


Desainer Grafis:

Ratu Vera Harimurti, S.T. Achyar, S.Sos.




Cetakan keenam, September 2019 ISBN:

© 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hak cipta dilindungi Undang-Undang.

All rights reserved.

Dilarang memperbanyak buku ini dalam bentuk dan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit.

 

Kata Pengantar


Amanat Peraturan Bersama (PB) 4 Kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014; Nomor 73 Tahun 2014; Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M), pasal 4 dan 5 mengamanatkan bahwa kegiatan pokok UKS/M yaitu penanaman dan pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Penyempurnaan Pedoman Pelaksanaan UKS/M di sekolah merupakan implementasi Peraturan Bersama (PB) empat Kementerian. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai Tim Pembina UKS/M Tingkat Pusat yang secara teknis melakukan dan menyiapkan kebijakan, standar pedoman serta pembinaan secara berjenjang dimulai dari Tim Pembina UKS/M Provinsi, Tim Pembina UKS/M Kab/ Kota, Tim Pembina UKS/M Kecamatan hingga Tim Pelaksana UKS/M.

Penyempurnaan pedoman ini dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak mulai dari tim pembina daerah sampai tingkat pusat yang berkomitmen untuk terlaksananya UKS/M di sekolah. Hal ini bertujuan bahwa pelaksanaan UKS/M dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertangung jawab.

 


Semoga pedoman ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Kepala Sekolah, guru, dan semua pihak yang terkait dengan UKS/M.

Kepada jajaran tim pembina kami sampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua.



Jakarta, September 2019 Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Selaku Tim Pembina UKS/M Pusat,



Dr. Sutanto, S.H., M.A.

NIP 196401281988031001

 

Daftar Isi


KATA PENGANTAR iii DAFTAR ISI v BAB I  PENDAHULUAN 1

A. Latar Belakang 2

B. Sasaran 3

C. Tujuan 3

D. Ruang Lingkup 3

E. Berbagai Informasi Tentang UKS/M 4

BAB II PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN UKS/M 13

A. Penyusunan Rencana Kegiatan UKS/M 14

B. Tugas dan Tanggung Jawab 4 Kementerian 16

C. Tugas Tim Pembina UKS/M Pusat 19

D. Tugas dan Fungsi Organisasi

Perangkat Daerah Provinsi 20

E. Tugas Tim Pembina UKS/M Provinsi 23

F. Tugas dan Fungsi Organisasi

Perangkat Daerah Kabupaten/Kota 24

G. Tugas Tim Pembina UKS/M Kabupaten/Kota 27

H. Tugas Tim Pembina UKS/M Kecamatan 28

I. Contoh Rencana Kegiatan UKS/M 29

BAB III PELAKSANAAN TIGA PROGRAM POKOK

UKS/M DAN STRATA 31

A. Pendidikan Kesehatan 32

B. Pelayanan Kesehatan 38

C. Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat 42

 

BAB IV  MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN 53

A. Monitoring 54

B. Evaluasi 58

C. Pelaporan 62

BAB V  INDIKATOR KEBERHASILAN 69

A. Indikator Input 70

B. Indikator Output 70

C. Indikator Dampak 71 BAB VI PENUTUP 73 KEPUSTAKAAN 74

LAMPIRAN 75

Lampiran 1 Strata UKS/M 76 Lampiran 2 Instrumen Penilaian Faktor Risiko

Lingkungan Sehat di Sekolah 85 Lampiran 3 Checklist Pemantauan 92 Lampiran 4 Laporan Kondisi Kesehatan Lingkungan 93 Lampiran 5 Logo UKS/M 94

Lampiran 6 Mars UKS 96

Lampiran 7 Administrasi UKS/M 98 Lampiran 8 Persyaratan Ruang UKS/M 99 Lampiran 9 Obat-Obatan di Ruang UKS/M 100 Lampiran 10 Tugas Kader UKS/M 101 Lampiran 11 Tugas Guru UKS/M dan Komite Sekolah 102

 


1

 

A. LATAR BELAKANG

Keberhasilan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah (UKS/M), terlihat dan tercermin pada perilaku hidup bersih dan sehat serta meningkatnya derajat kesehatan peserta didik khususnya dan masyarakat sekolah pada umumnya. Hal ini merupakan dampak yang diharapkan dari terlaksananya pembinaan dan pengembangan program UKS/M disemua satuan pendidikan mulai dari tingkat TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA. Program peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bagi peserta didik perlu dilakukan sedini mungkin secara terpadu, terencana, terarah dan terkordinasi dari 4 (empat) Kementerian terkait mulai dari tingkat pusat sampai daerah serta melibatkan kerjasama dengan stakeholder.

Peraturan Bersama 4 Kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014; Nomor

73 Tahun 2014; Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014 ini mengamanatkan kepada semua pihak yang terkait dan terlibat dalam mengimplementasikan Peraturan Bersama 4 Kementerian di Sekolah/ Madrasah dan lembaga pendidikan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dalam Peraturan Bersama tersebut dinyatakan bahwa membina, mengembangkan, meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat kepada peserta didik dilaksanakan secara terencana dan bertanggung jawab melalui program pendidikan yaitu kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, dan melalui usaha-usaha lain di luar sekolah yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat.

Berdasarkan hasil pengamatan dan pemantauan yang dilakukan oleh Tim Pembina Tingkat Pusat ternyata masih cukup banyak sekolah yang belum melaksanakan UKS/M secara baik dan benar, terutama disebabkan kurangnya pembinaan, buku-buku Pedoman Pembinaan dan Pengembangan UKS/M, kesadaran, komitmen, dan kerjasama dari empat kementerian. Disamping itu pula, masih kurangnya pelatihan untuk pembina dan pelaksana UKS/M guna peningkatan pemahaman dan wawasan.

 

B. SASARAN

Sasaran Pedoman Pembinaan dan Pengembangan UKS/M ini adalah Tim Pembina UKS/M danTim Pelaksana UKS/M di sekolah/madrasah baik negeri maupun swasta.


C. TUJUAN

Tujuan disusunnya buku pedoman pembinaan dan pengembangan UKS/M yaitu:

1. Sebagai Pedoman Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan UKS/M bagi Tim Pembina dan Pelaksana UKS/M dalam menyusun program dan kegiatan UKS/M;

2. Membantu warga sekolah dalam memahami dan melaksanakan Trias UKS/M Guru dan Kepala Sekolah sebagai Tim Pelaksana UKS/M dalam memahami dan menguasai cara melaksakan tiga program pokok UKS/M (Trias UKS);

3. Pelaksanaan program harus dilakukan secara terpadu, terarah, intensif dan berkesinambungan;

4. Membantu Guru dan Kepala Sekolah dalam mempersiapkan sarana dan prasarana UKS/M di sekolah;

5. Membantu Guru dan Kepala Sekolah sebagai Tim Pelaksana UKS/M dalam memahami, memonitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan UKS/M;

6. Membantu Tim Pembina pada Tingkat Kecamatan, Kab./Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M.


D. RUANG LINGKUP

Pedoman pembinaan dan pengembangan UKS/M mencakup:

1. TP UKS/M dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M secara berjenjang;

2. Tim Pelaksana UKS/M dalam mengimplementasikan Trias UKS/M di sekolah.

 

E. BERBAGAI INFORMASI TENTANG UKS/M

1. Sejarah Perkembangan UKS/M

Pada tahun 1956 telah dirintis kerjasama antara Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Departemen Dalam Negeri dalam bentuk Proyek Program UKS Perkotaan di Jakarta dan UKS Pedesaan di Bekasi.

Selanjutnya pada tahun 1970 dibentuk Panitia Bersama Usaha Kesehatan Sekolah, antara Departemen Kesehatan dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang pada tahun 1980 ditingkatkan menjadi Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan, tentang pembentukan Kelompok Kerja Usaha Kesehatan Sekolah.

Pada tahun 1982 ditanda tangani Piagam Kerjasama antara Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, tentang Pembinaan Kesehatan anak dan Perguruan Agama Islam.

Tahun 1984, untuk lebih memantapkan pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah secara terpadu, diterbitkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagai berikut:

a. Nomor: 0408a/U/1984; Nomor: 319/Menkes/SKB/VI/1984; Nomor: 74/Th/1984; Nomor: 60 Tahun 1984; tanggal 3 September 1984, tentang Pokok Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.

b. Nomor: 0372a/P/1989; Nomor: 390a/Menkes/SKB/IV/1989; Nomor: 140A/Tahun 1989; Nomor 30A Tahun 1989: tanggal 12 Juni 1989 tentang TIM Pembina UKS.

 

Tahun 2003, seiring dengan perubahan sistem pemerintahan di Indonesia dari sentralisasi menjadi desentralisasi dan perkembangan di bidang pendidikan dan kesehatan maka dilakukan penyempurnaan SKB 4 Menteri Tahun 1984 menjadi:

a. Nomor: 1/U/SKB; Nomor: 1067/Menkes/SKB/VII/2003; Nomor: MA/230/A/2003; Nomor: 26 Tahun 2003; Tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS;

b. Nomor: 2/P/SKB/2003; Nomor: 1068/Menkes/SKB/VII/2003; Nomor: MA/230B/2003; Nomor: 4415-404 Tahun 2003: Tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat;

c. Nomor: 6/X/ PB/2014; Nomor: 73 Tahun 2014; Nomor: 41 Tahun 2014; dan Nomor: 81 Tahun 2014: tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah (UKS/M).


2. Tujuan UKS/M

a. Tujuan Umum

1) Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah bertujuan untuk membina dan meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap satuan pendidikan

2) Usaha     Kesehatan     Sekolah/Madrasah     dapat     membantu meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang tercermin dalam kehidupan perilaku hidup bersih dan sehat, menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal.

b. Tujuan Khusus

1) Meningkatkan sikap dan keterampilan untuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan;

2) Meningkatkan hidup bersih dan sehat baik dalam bentuk fisik, nonfisik, mental maupun sosial;

 

3) Bebas dari pengaruh dan pengunaan obat-obat terlarang dan berbahaya seperti narkoba, rokok, minuman keras, alkohol dan zat adiktif lainya;

4) Meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik, sehingga dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal.

5) Memiliki sikap, keyakinan, daya tangkal bahwa perbuatan yang harus dihindari adalah bahaya rokok, kenakalan remaja, kehamilan diluar nikah, HIV/AIDS, narkoba, kecacingan, anemia, dan hepatitis B.


3. Sasaran UKS/M

Sasaran UKS/M adalah warga sekolah/madrasah, (Kepala Sekolah/ Madrasah, guru, peserta didik, pegawai sekolah), unsur Puskesmas dan unsur Tim Pelaksana sekolah dari Tingkat Pendidikan Usia Dini sampai dengan Tingkat Pendidikan Menengah Atas (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA/), SLB termasuk peserta didik pondok pesantren, dan lingkungan keluarga, serta lingkungan masyarakat sekitar sekolah.


4. Ruang Lingkup Pembinaan UKS/M di Sekolah/Madrasah

Ruang lingkup UKS/M yang tercermin dalam Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (disebut Trias UKS) meliputi:

a. Pendidikan Kesehatan, dimaksudkan adalah meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan hidup bersih. Pembudayaan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.

b. Pelayanan Kesehatan, dimaksudkan antara lain immunisasi, screening kesehatan, pemeriksaan dan perawatan gigi serta mulut, PHBS, tes kebugaran jasmani, pemberantasan sarang nyamuk (PSN), pemberian tablet tambah darah, kecacingan, Tanaman Obat Keluarga, kantin sehat, keamanan makanan jajanan anak sekolah dan gizi, pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan pertolongan pertama pada penyakit (P3P), pemulihan pasca sakit, dan rujukan ke Puskesmas/Rumah Sakit.

 

c. Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat, dimaksudkan adalah pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Ketertiban, Keamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan). Pemeliharaan lingkungan sehat yaitu bebas dari narkoba, psikotropika, asap rokok, pornografi, kekerasan dan perundungan (bullying) pada anak, dan sebagainya.

Dalam pelaksanaan Trias UKS, perlu dipersiapkan dengan baik tentang perencanaan, ketenagaan, pendanaan, sarana prasarana, penelitian, pengembangan dan manajemen, komitmen, koordinasi yang baik serta kerjasama dari semua pihak, baik lembaga pemerintah maupun swasta.


5. Langkah-Langkah Penyelenggaraan Program UKS/M

a. Identifikasi masalah;

b Perencanaan program;

c. Skala prioritas program;

d. Pelaksanaan program;

e. Pengendalian dan pengawasan program;

f. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan sekolah.


6. Tim Pembina dan Tim Pelaksana UKS/M

Untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengembangan UKS/M secara terpadu dan terkoordinasi, maka dibentuk Tim Pembina UKS/M pada setiap tingkat Pemerintahan, yaitu:

a. Tim Pembina UKS/M Pusat;

b. Tim Pembina UKS/M Provinsi;

c. Tim Pembina UKS/M Kab/Kota;

d. Tim Pembina UKS/M Kecamatan;

e. Tim Pelaksana di Sekolah.

 

7. Struktur Organisasi Tim Pembina UKS/M Pusat, Provinsi, Kab./ Kota, Kecamatan dan Pelaksana (terlampir).

Contoh Struktur TP UKS Kecamatan:

Ketua : Camat;

Ketua I : Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan; Ketua II : Kepala Puskesmas;

Ketua III : Pendais/PPA/KUA;

Ketua IV : Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan; Sekretaris : Sekretaris Kecamatan;

Anggota : 1) Unsur Kantor Kecamatan;

2) Unsur Puskesmas;

3) Unsur Kementerian Agama;

4) Unsur PKK Kecamatan;

5) Unsur Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan;

6) Unsur yang dianggap perlu sesuai kebutuhan. SK TP UKS/M Kecamatan ditandatangani oleh Camat

Contoh Struktur Tim Pelaksana UKS/M Sekolah: Pembina : 1) Lurah/Kepala Desa;

2) Ketua Yayasan

Ketua : Kepala Sekolah;

Wakil Ketua 1 : Guru UKS/M (*yang sudah dilatih) Wakil ketua II : Komite Sekolah

Sekretaris I : Guru Pembina UKS Sekretaris II : Ketua Komite Sekolah;

Anggota : a) Unsur Komite Sekolah/Orang Tua;

b) Unsur Petugas UKS/M dan Puskesmas;

c) Unsur Peserta Didik;

d) Unsur OSIS, Kader UKS, PKK Desa dan semua guru;

e) Unsur yang di anggap perlu sesuai kebutuhan.

 

8. Tugas dan Fungsi Tim Pelaksana UKS/M

Tugas:

a. Pelaksanaan UKS/M mulai dari menyusun rencana kegiatan, melaksanakan kegiatan, melaksanakan penilaian, monitoring, evaluasi dan pelaporan;

b. Melaksanakan program Trias UKS yaitu Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat;

c. Menjalin kerjasama dengan orang tua (Komite Sekolah, masyarakat, LSM, pemerhati pendidikan dan kesehatan) dan instansi terkait dalam pelaksanaan UKS/M;

d. Menyiapkan sekolah menjadi sekolah bersih sehat, aman, dan nyaman;

e. Melaksanakan ketata usahaan dan database kegiatan;

f. Menyampaikan laporan pelaksanaan kepada TP UKS/M Kecamatan;

g. Melaksanakan ketata usahaan Tim Pelaksana UKS/M.


Fungsi:

Sebagai penanggung jawab dan pelaksana program di sekolah/ madrasah berdasarkan prioritas kebutuhan dan menyiapkan sekolah menjadi sekolah yang melaksanakan program UKS/M dengan persyaratan:

a. Mempunyai Tim Pelaksana UKS/M;

b. Mempunyai Guru Pembina UKS/M bersertifikat;

c. Mempunyai ruang UKS/M tersendiri;

d. Mempunyai kader UKS/M minimal 10% dari jumlah siswa;

e. Mengimplementasikan Trias UKS/M;

f. Mempunyai papan nama Tim Pelaksana UKS/M dengan ukuran disesuaikan dengan papan nama lainnya (yang sedang digunakan).

 

9. Pembinaan dan Pengembangan UKS/M meliputi:

a. Pembinaan peserta didik melalui kegiatan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan Pembinaan lingkungan sekolah sehat;

b. Pembinaan Tim Pelaksana UKS/M melalui peningkatan jumlah (kuantitas), pendidikan formal, pelatihan, bimbingan teknis, seminar, lokakarya, pengawasan, dan monitoring serta evaluasi;

c. Pembinaan Sarana Prasarana.

1) Ruang UKS/M, tempat tidur, alat ukur berat badan, alat ukur tinggi badan, thermometer, obat-obatan sederhana (obat luka, oralit, obat gosok, kain kasa steril, kapas, alkohol, pelester kecil untuk luka, plester, verban, gunting, obat penghilang rasa sakit/penurun panas, obat tetes mata, minyak kayu putih dan mitella), model rahang dan sikat gigi, sarana pelayanan UKGS (kaca mulut, sondet, pinset), kartu snellen, media Komunikasi Informasi Edukasi (KIE), lemari, senter, air minum, dan alat peraga kesehatan lainnya;

2) Buku pencatatan pemeriksaan kesehatan peserta didik, dan lembar rujukan;

3) Sarana ibadah sebaiknya tersendiri;

4) Kantin sehat yang memuat makanan bebas dari zat pengawet, pewarna, mie, dan minuman bersoda.

d. Pembinaan lingkungan

Lingkungan fisik dan lingkungan non fisik;

e. Penelitian dan Pengembangan

Penelitian dilaksanakan terlihat dari dampak pelaksanaan UKS/M terhadap mutu pendidikan dan prestasi belajar. Sedangkan pengembangan dapat dilakukan dengan kerja sama pihak-pihak terkait baik dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR) maupun dalam kemitraan antar instansi, lembaga dan sekolah/madrasah;

 

f. Membuat area promosi kesehatan di sekolah/madrasah melalui media cetak dan elektronik, spanduk, leaflet dan stiker disesuaikan dengan kondisi sekolah/madrasah;

g. Membentuk kelompok kerja (pokja) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi/kondisi;

h. Administrasi UKS/M;

i. Persyaratan ruang UKS/M.

 

BAB II

Penyusunan Rencana Kegiatan UKS/M

 

A. PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN UKS/M

1. Rencana Kegiatan UKS/M Tahunan

Rencana Kegiatan tahunan ialah rangkaian dan tahap kegiatan UKS/M yang disusun oleh Tim Pelaksana dengan dihadiri oleh seluruh anggota tim pelaksana, yang akan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran oleh Tim Pelaksana UKS/M.

2. Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Belanja UKS/M Merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS).

3. Langkah Pelaksanaan

a. Menyusun Rencana Kegiatan UKS/M dan Rencana Anggaran Belanja (RAB);

b. Mengajukan Rencana Kegiatan UKS/M dan Rencana Anggaran Belanja UKS/M tersebut pada rapat pengurus Komite Sekolah untuk dimasukan pada RKS dan RABS;

c. Sekolah dan Komite Sekolah menetapkan dan mengalokasikan ke dalam RKS dan RABS.

4. Penyusunan Rencana Kegiatan UKS/M Tahunan

Dilakukan pada rapat tahunan dengan melibatkan semua anggota Tim Pelaksana UKS/M di sekolah/madrasah.

5. Dalam Penyusunan Rencana Kegiatan UKS/M Perlu Memperhatikan:

a. Kegiatan yang mengacu pada program UKS/M yaitu:

1) Pendidikan kesehatan;

2) Pelayanan kesehatan;

3) Pembinaan lingkungan sekolah sehat;

4) Peningkatan mutu ketenagaan;

5) Manajemen dan mekanisme pembinaan;

6) Peningkatan kerjasama;

7) Pengadaan sarana dan prasarana;

8) Pelaporan.

 

b. Jenis Kegiatan

1) Kegiatan yang sudah baku dan rutin dilaksanakan perlu direncanakan dengan lebih baik lagi.

a) Waktu pelaksanaan agar disesuaikan dengan kalender pendidikan;

b) Cara pelaksanaan agar tidak tumpang tindih dan perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan 4 (empat) Kementerian;

c) Dana pelaksanaan dapat dilakukan secara bersama (kolaborasi).


2) Kegiatan yang perlu ditambahkan.

Kegiatan tambahan diusulkan berdasarkan hasil evaluasi/pengamatan agar sesuai dengan kebutuhan. Kegiatan tambahan ini mengacu pada program UKS/M.

Contoh, penyusunan kegiatan berdasarkan kebutuhan yang diketahui dari hasil evaluasi/pengamatan, yaitu:

a) Bila banyak peserta didik yang menderita penyakit kulit, perlu dibuat kegiatan pendidikan kebersihan pribadi yang ditekankan pada kebersihan kulit dan upaya pengobatannya;

b) Bila kemampuan guru dalam melaksanakan kegiatan pendidikan kesehatan masih kurang, maka perlu diadakan kegiatan peningkatan mutu (pengetahuan/kemampuan) guru umpamanya pelatihan (alih teknologi) oleh petugas Puskesmas;

c) Menurunnya adab sopan santun siswa akhir-akhir ini akibat pengaruh teknologi dan globalisasi maka sekolah perlu membentuk Pusat Informasi sebagai sarana pendidikan karakter peserta didik melalui pendekatan kearifan lokal;

d) Bila kegiatan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik karena kurangnya alat peraga, maka perlu diadakan alat peraga pendidikan kesehatan (kegiatan pengadaan alat peraga);

e) Untuk melaksanakan pemeliharaan lingkungan sekolah yang bersih diperlukan alat-alat kebersihan, maka harus diusahakan macam dan jumlah alat/bahan yang dibutuhkan selama satu tahun ajaran;

f) Bila lingkungan sekitar sekolah dapat menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk, maka perlu diadakan kegiatan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk);

 

g) Untuk mempercepat tercapainya program perlu ada buku saku untuk kader, siswa, guru, dan orang tua serta melibatkan komite, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP);

h) Guru menyampaikan pesan-pesan perilaku hidup bersih dan sehat, baik dalam kelas maupun di luar kelas;

i) Kegiatan yang bersifat pembinaan mental, dan keagamaan perlu dijadwalkan.

c. Waktu Pelaksanaan Kegiatan

Waktu pelaksanaan kegiatan diatur dan disesuaikan dengan kalender pendidikan. Kegiatan yang melibatkan peserta didik dan pendidik agar diatur sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar, serta tidak dilaksanakan pada masa ujian.

d. Dana Kegiatan

Kegiatan yang memerlukan dana dapat dimusyawarahkan dengan tim pelaksana, komite sekolah yang tidak memberatkan orang tua yang disesuaikan kemampuan komite sekolah/orang tua, sumbangan lain yang tidak mengikat, serta usaha dari pihak sekolah melalui kegiatan peserta didik misalnya hasil kebun sekolah, koperasi, BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), dan lain-lain.


B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 4 KEMENTERIAN

1. Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

a. Menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui intrakurikuler dan ekstrakurikuler;

b. Merumuskan dan menyusun standar, prosedur, dan Pedoman Pembinaan dan Pengembangan UKS/M;

c. Mendorong pemerintah daerah melaksanakan pelatihan bagi guru pembina UKS/M, dan kader kesehatan (dokter kecil, konselor sebaya, Kader Kesehatan Remaja, dll);

 

d. Menyusun pedoman pendidikan kesehatan yang dibutuhkan untuk proses kegiatan belajar mengajar;

e. Mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;

f. Membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di semua sekolah;

g. Melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang UKS/M;

h. Mendorong pemerintah daerah untuk pengadaan sarana prasarana UKS/M;

i. Mengembangkan model sekolah sehat; dan

j. Melaksanakan pengendalian faktor risiko lingkungan di sekolah.



2. Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Kesehatan

a. Menetapkan kebijakan yang mendukung kegiatan UKS/M;

b. Memfasilitasi gerakan masyarakat, sekolah, maupun kampanye kesehatan yang mendukung pelaksanaan UKS/M;

c. Melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang UKS/M;

d. Menyediakan prototype media KIE, pedoman pembinaan UKS/M

bagi tenaga kesehatan, dan memfasilitasi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk penggandaan media KIE;

e. Meningkatkan akses terhadap media KIE, pedoman, dan buku-buku tentang materi kesehatan;

f. Meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sekolah/madrasah;

g. Memonitor, mengendalikan, mengelola agar penjaringan kesehatan oleh tenaga kesehatan dapat terlaksana dengan baik;

h. Melakukan persiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS);

i. Melaksanakan pembinaan pengendalian faktor risiko lingkungan disekolah/madrasah;

 

j. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian faktor risiko lingkungan secara terpadu;

k. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama 4 Menteri Pasal 6; dan

l. Mengembangkan metode promosi kesehatan di sekolah yang mendukung UKS/M.


3. Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Agama

a. Menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui intrakurikuler dan ekstrakurikuler;

b. Menetapkan standar, prosedur, dan Pedoman Pembinaan dan Pengembangan UKS/M;

c. Mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan agama;

d. Menyusun, menggandakan, dan mendistribusikan pedoman pendidikan kesehatan dan buku-buku UKS/M lainnya untuk memenuhi kebutuhan madrasah dan pondok pesantren umum di bawah binaan Kementerian Agama;

e. Menyediakan fasilitas UKS/M yang meliputi sarana prasarana berupa ruang UKS/M beserta peralatan yang dibutuhkan;

f. Membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di semua madrasah dan pondok pesantren;

g. Melaksanakan pengendalian faktor risiko lingkungan di madrasah dan pondok pesantren;

h. Melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang lingkungan madrasah dan pondok pesantren sehat; dan

i. Mengembangkan Model Madrasah dan Pondok Pesantren Sehat.



4. Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Dalam Negeri

a. Memfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria program UKS/M;

 

b. Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk membuat Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan UKS/M;

c. Mendorong Pemerintah Daerah untuk memasukkan UKS/M dalam perencanaan daerah di tingkat Kecamatan, Kabupaten/ Kota dan Provinsi;

d. Mendorong daerah untuk mengalokasikan pembiayaan pelaksanaan UKS/M; dan

e. Mendorong daerah untuk membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan peran TP UKS/M dan Sekretariat TP UKS/M Provinsi, Sekretariat TP UKS/M Kabupaten/Kota, dan Sekretariat TP UKS/M Kecamatan.



C. TUGAS TIM PEMBINA UKS/M PUSAT


a. Merumuskan kebijakan dan pedoman umum di bidang pembinaan dan pengembangan UKS/M yang bersifat nasional;

b. Melaksanakan sosialisasi dan memfasilitasi semua pemangku kepentingan dalam rangka pembinaan dan pengembangan UKS/M;

c. Menjalin hubungan kerjasama dan kemitraan dengan lintas sektor, pihak pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku;

d. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi program pembinaan dan pengembangan UKS/M secara Nasional;

e. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri;

f. Melaksanakan Rakernas, Festival, penilaian-penilaian, lomba dan Jambore;

g. Melaksanakan pertemuan/rapat koordinasi tingkat Daerah, Nasional dan Internasional;

h. Melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M Pusat.

 

D. TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PROVINSI

1. Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi

a. Mengoordinasikan pelaksanaan Program UKS/M di Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan mempedomani Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Program UKS/M Nasional;

b. Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menyusun regulasi terkait penyelenggaraan UKS/M;

c. Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memasukkan UKS/M dalam dokumen perencanaan daerah di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota;

d. Melakukan advokasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota untuk mengalokasikan dukungan program dan penganggaran guna mendukung pelaksanaan UKS/M;

e. Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan peran TP UKS/M dan Sekretariat TP UKS/M Kabupaten/Kota dan Sekretariat TP UKS/M Kecamatan serta Tim Pelaksana di Sekolah;

f. Memfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kemitraan/ CSR dengan pihak ketiga yang tidak mengikat dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku;

g. Melakukan Pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan UKS/M di daerah.


2. Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Provinsi

a. Membina dan mengembangkan UKS melalui jalur kurikuler, baik intra maupun ekstrakurikuler;

b. Mengupdate data UKS setiapjenjang sekolah dan mensinkronkan input data sekolah yang terintegrasi dalam pusat data pendidikan   terkait   kondisi    masing-masing    sekolah    sehat di setiap tingkatan yang ada di Provinsi sesuai dengan standarisasi sarana dan prasarana sekolah;

 

c. Membuat kebijakan dalam penerimaan peserta didik baru tentang penjaringan kesehatan dan kewajiban pemeriksaan kesehatan secara berkala di setiap Kab/Kota serta Menyosialisasikan nilai-nilai adat dan budaya untuk Mendukung pemahaman Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

d. Berkoordinasi dengan Bappeda dalam perencanaan kegiatan yang mendukung anggaran UKS;

e. Mengkoordinasikan peningkatan kompetensi Guru Pembina, dan Tim Pelaksana UKS, dokter kecil, KKR, dan konselor sebaya di setiap satuan sekolah melalui pelatihan-pelatihan.

f. Melaksanakan akselerasi pembinaan dan pelaksanaan UKS, bersama-sama dengan Kantor Kementerian Agama tingkat Provinsi, Dinas Kesehatan dan Sekretariat Daerah Provinsi.

g. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pemetaan dan pelaporan pelaksanaan UKS serta pembinaan secara terpadu di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

h. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, pengawasan, pengembangan, pembinaan dan pelaksanaan UKS.

i. Menggandakan, dan mendistribusikan buku-buku materi pendidikan kesehatan, buku-buku UKS , Buku Rapor Kesehatanku dan media penyuluhan lainnya, termasuk penyebarluasannya melalui berbagai media dan website/internet, untuk memenuhi kebutuhan sekolah umum di bawah binaan Dinas Pendidikan;

j. Melaksanaan pengembangan metodologi, penelitian dan pengembangan dalam pendidikan, pembinaan dan pelaksanaan UKS termasuk model Sekolah Sehat serta pembudayaan PHBS dalam rangka mewujudkan peserta didik yang berkarakter;

k. Meningkatkan peran serta Komite Sekolah dan menjalin kemitraan dengan dunia usaha/LSM/tokoh masyarakat serta pemberdayaan keluarga dalam mendukung Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

 

3. Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi

a. Melaksanakan kebijakan teknis kesehatan dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M;

b. Melaksanakan dan memfasilitasi Kabupaten/Kota untuk Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang UKS/M;

c. Menyediakan media KIE dan memfasilitasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk penggandaan media KIE;

d. Melaksanakan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kesehatan  skala  nasional dan Provinsi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas terkait UKS/M;

e. Memonitor, mengendalikan dan mengelola agar penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan berkala anak sekolah terlaksana dengan baik dan berkelanjutan;

f. Melakukan dan memfasilitasi persiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan bulan imunisasi anak sekolah (BIAS);

g. Melakukan advokasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota untuk pengalokasian anggaran untuk mendukung UKS/M melalui APBD Kabupaten/Kota, Dana Desa/Nagari, CSR dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat.


4. Tugas dan Fungsi Kanwil Agama Provinsi

a. Menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat;

b. Menyusun petunjuk pelaksanaan UKS/M;

c. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan UKS/M untuk jenjang pendidikan MI/ MTs /MA;

d. Menyosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS/M di wilayahnya;

e. Melaksanakan program pembinaan dan pengembangan UKS/M;

 

f. Melaksanakan pengembangan ketenagaan TP UKS/M dan Sekretariat TP UKS/M;

g. Menjalin hubungan kerjasama dengan lintas sektor pihak swasta dan Lembaga Swadaya Masyarakat baik di dalam maupun luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;

h. Mendorong TP UKS/M Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan program BIAS, PHBS, P3K, pelayanan kesehatan gigi dan mulut dan program kecacingan;

i. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS/M;

j. Memberikan motivasi kepada madrasah untuk berkomitmen menyelenggarakan program UKS/M dalam pembentukan karakter dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

k. Mendorong peningkatan mutu materi PHBS/UKS/Lingkungan dalam kurikulum pada madrasah yang ikut program UKS/M.


E. TUGAS TIM PEMBINA UKS/M PROVINSI


a. Menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat;

b. Menyusun petunjuk pelaksanaan UKS/M;

c. Menyiapkan dan menyusun petunjuk pelaksanaan untuk satuan pendidikan SMA/SMK/MA;

d. Menyosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS/M di wilayahnya;

e. Melaksanakan pelatihan guru UKS/M, kader kesehatan sekolah, dan konselor sebaya;

f. Melaksanakan program pembinaan dan pengembangan UKS/M;

g. Melaksanakan pengembangan ketenagaan TP UKS/M dan sekretariat tetap TP UKS/M (dengan tenaga full-time);

 

h. Menjalin hubungan kerja sama dengan lintas sektor, pihak swasta, dan lembaga swadaya masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.;

i. Mendorong TP UKS/M Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan program BIAS, PHBS, P3K, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, dan program kecacingan;

j. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS/M;

k. Membuat laporan berkala kepada TP UKS/M Pusat;

l. Melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M Provinsi; dan

m. Melaksanakan Rakerda Provinsi dengan melibatkan TP UKS/M Pusat dari 4 (empat) Kementerian;

n. Mendorong TP UKS/M Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kerjasama dengan Instansi/Lembaga lain dan menyusun program kerja 5 (lima) tahunan.

o. Melaksanakan dan mengembangkan kegiatan lokal (local wisdom) yang dapat meningkatkan kreativitas/motivasi UKS/M bila memungkinkan seperti Jambore, Festival dan lainnya.


F. TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

1. Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota

a. Memfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria program UKS/M;

b. Melaksanakan peraturan Bupati/peraturan Walikota untuk membuat peraturan tentang penyelenggaraan UKS/M;

c. Melaksanakan peraturan Bupati/peraturan Walikota untuk memasukkan UKS/M dalam perencanaan daerah di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota;

d. Melaksanakan peraturan Bupati/peraturan Walikota untuk mengalokasikan pembiayaan pelaksanaan UKS/M; dan

 

e. Melaksanakan peraturan Bupati/peraturan Walikota untuk membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan peran TP UKS/M dan Sekretariat TP UKS/M Kabupaten/Kota, dan Sekretariat TP UKS/M Kecamatan.


2. Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

a. Menetapkan    kebijakan    teknis      dalam      pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui intrakurikuler dan ekstrakurikuler;

b. Merumuskan dan menyusun standar, prosedur dan pedoman pelaksanaan UKS/M;

c. Melaksanakan pelatihan bagi guru pembina UKS/M dan kader kesehatan;

d. Menyusun pedoman pendidikan kesehatan yang dibutuhkan untuk proses kegiatan belajar mengajar;

e. Mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;

f. Membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di semua sekolah;

g. Melaksanakan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang UKS/M;

h. Melaksanakan pengadaan sarana prasarana UKS/M;

i. Mengembangkan model sekolah sehat; dan

j. Melaksanakan pengendalian faktor risiko lingkungan di sekolah.


3. Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

a. Menetapkan kebijakan yang mendukung kegiatan UKS/M;

b. Memfasilitasi gerakan masyarakat, sekolah, maupun kampanye kesehatan yang mendukung pelaksanaan UKS/M;

c. Melaksanakan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang UKS/M;

 

d. Menyediakan prototype media KIE, pedoman pembinaan UKS/M bagi tenaga kesehatan, dan memfasilitasi dinas kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk penggandaan media KIE;

e. Meningkatkan akses terhadap media KIE, pedoman dan buku- buku tentang materi kesehatan;

f. Meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sekolah/madrasah;

g. Memonitor, mengendalikan, mengelola agar penjaringan kesehatan oleh tenaga kesehatan dapat terlaksana dengan baik;

h. Melakukan persiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS);

i. Melaksanakan pembinaan pengendalian faktor risiko lingkungan di sekolah/madrasah;

j. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian faktor risiko lingkungan secara terpadu;

k. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Bersama 4 Menteri Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS/M; dan

l. Mengembangkan metode promosi kesehatan di sekolah/madrasah yang mendukung UKS/M.


4. Tugas dan Fungsi Kanwil Agama Kabupaten/Kota

a. Menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui intrakurikuler dan ekstrakurikuler;

b. Menetapkan standar, prosedur dan pedoman pelaksanaan UKS/M;

c. Mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat melalui pendekatan agama;

d. Menyusun, menggandakan, dan mendistribusikan pedoman pendidikan kesehatan dan buku-buku UKS/M lainnya untuk memenuhi kebutuhan madrasah dan pondok pesantren umum di bawah binaan Kementeriaan Agama;

e. Menyediakan fasilitas UKS/M yang meliputi sarana prasarana berupa ruang UKS/M beserta peralatan yang dibutuhkan;

 

f. Membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di semua madrasah dan pondok pesantren;

g. Melaksanakan pengendalian faktor risiko lingkungan di madrasah dan pondok pesantren;

h. Melaksanakan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang lingkungan madrasah dan pondok pesantren sehat; dan

i. Mengembangkan model madrasah dan pondok pesantren sehat.


G. TUGAS TIM PEMBINA UKS/M KABUPATEN/KOTA


a. Menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat;

b. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan UKS/M;

c. Menyosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS/M di wilayahnya;

d. Melaksanakan pelatihan guru UKS/M, dokter kecil, kader kesehatan remaja dan pendidikan sebaya;

e. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M;

f. Melaksanakan pengembangan ketenagaan TP UKS/M dan sekretariat tetap TP UKS/M (dengan tenaga full time);

g. Menjalin hubungan kerjasama dengan lintas sektor, pihak swasta, dan lembaga swadaya masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku;

h. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS/M;

i. Menggandakan buku-buku pendidikan kesehatan, UKS/M dan media KIE untuk sekolah;

j. Membuat laporan berkala kepada TP UKS/M Provinsi;

k. Melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M Kabupaten/Kota; dan

l. Menyelenggarakan rakerda UKS/M dan pertemuan-pertemuan di Kabupaten/Kota.

 

H. TUGAS TIM PEMBINA UKS/M KECAMATAN


a. Menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat;

b. Membina dan melaksanakan UKS/M;

c. Menyosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS/M;

d. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui bimbingan dan penyuluhan;

e. Melaksanakan peningkatan kualitas ketenagaan TP UKS/M dan sekretariat tetap TP UKS/M;

f. Melaksanakan program UKS/M di wilayahnya sesuai dengan pedoman dan petunjuk TP UKS/M Kabupaten/Kota;

g. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS/M secara berkala;

h. Membuat laporan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS/M pada TP UKS/M Kabupaten/Kota; dan

i. Melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M Kecamatan.

Keanggotaan TP UKS/M Kecamatan ditetapkan oleh Camat terdiri dari unsur Sekretariat Kecamatan, Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pusat Kesehatan Masyarakat, Pengawas Pendidikan Agama dan instansi lain sesuai dengan kebutuhan.

Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PB 4 Menteri memiliki sekretariat tetap yang berkedudukan di kantor Kecamatan, atau tempat lain yang ditentukan oleh Camat wilayah setempat.

 

I. CONTOH RENCANA KEGIATAN UKS/M

Tahun Pelajaran :     …………………………………………

Nama Sekolah :     …………………………………………

Kec. :     …………………………………………

Alamat :     …………………………………………



No

Kegiatan

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

Tujuan

Sasaran Penanggung jawab Pendanaan

Keterangan


A.


Manajemen

1. Rapat Tahunan

2. Rapat Tengah Tahunan Dalam kolom keterangan dapat dicantumkan

hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan seperti:

- jumlah guru yang ditatar

- jumlah murid yang direncanakan mengikuti program dokter kecil/ KKR.


B. Pendidikan Kesehatan

a. Kurikuler

b. Ekstrakurikuler

c. Ceramah tentang kebersihan pribadi

d. Pengawasan dan pembinaan perilaku

hidup bersih dan


C. Pelayanan Kesehatan

a. Pemeriksaan berkala

b. Latihan dokter kecil/ KKR

c. Imunisasi Murid SD kelas I dan kelas II


D. Pembinaan lingkungan

sekolah sehat

a. Perbaikan sarana air bersih

b. Perbaikan kamar mandi/WC

c. Pengenalan alat-alat kebersihan


E. Pengadaan sarana

UKS/M

a. Pengadaan alat/bahan UKS/M

b. Pengadaan buku bacaan


F. Peningkatan mutu

a. Pelatihan Pembina UKS/M

b.Studi siswa


..........................................…

Mengetahui Ketua Komite


……………… Kepala Sekolah/Madrasah Selaku Ketua Tim Pelaksana UKS/M


………………

 


 

BAB III

Pelaksanaan

Trias UKS/M dan Strata

untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik dilakukan upaya menanamkan prinsip dan pola hidup sehat sedini mungkin melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat yang dikenal dengan nama tiga program pokok

UKS/M (Trias UKS).



A. PENDIDIKAN KESEHATAN

Pendidikan kesehatan adalah upaya yang diberikan berupa bimbingan dan atau tuntunan kepada peserta didik tentang kesehatan yang meliputi seluruh aspek kesehatan pribadi (fisik, mental dan sosial) agar kepribadiannya dapat tumbuh dan berkembang dengan baik melalui kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.


1. Tujuan Pendidikan Kesehatan

Tujuan pendidikan kesehatan ialah agar peserta didik:

a. Memiliki adab, sopan santun dan akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan prinsip karakter etika ketimuran;

b. Memiliki pengetahuan tentang kesehatan, termasuk perilaku hidup bersih dan sehat;

c. Memiliki nilai dan sikap yang positif terhadap prinsip dan pola hidup bersih dan sehat;

d. Memiliki keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pertolongan, dan perawatan kesehatan;

e. Memiliki Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari;

f. Memiliki pertumbuhan termasuk bertambahnya tinggi badan dan berat badan secara harmonis (proporsional);

g. Mengerti dan dapat menerapkan prinsip-prinsip pencegahan penyakit dalam kehidupan sehari-hari;

h. Memiliki daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar (narkoba, miras, alkohol dan zat adiktif serta gaya hidup tidak sehat).

 

2. Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan

Pelaksanaan pendidikan kesehatan diberikan melalui:

a. Kegiatan Kurikuler

Pelaksanaan pendidikan kesehatan dapat dilakukan melalui kegiatan kurikuler, yaitu melalui pelaksanaan pendidikan pada jam pelajaran, sesuai kurikulum yang berlaku untuk setiap jenjang yang dapat diintegrasikan ke semua mata pelajaran khususnya Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Agama.

1) Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal

Pelaksanaan pendidikan kesehatan dilakukan melalui pengenalan, pembangkit minat, dan penanaman kebiasaan hidup sehat, mencakup:

a) Kebersihan dan kesehatan pribadi;

b) Kebersihan dan kerapihan lingkungan;

c) Makanan dan minuman sehat;

d) Pembiasaan sopan dan santun

e) Cuci tangan pakai sabun;

f) Penggunaan jamban sehat;

g) Mengikuti kegiatan olah raga di sekolah;

h) Pemberantasan jentik nyamuk;

i) Pemantauan berat badan secara teratur;

j) Membuang sampah pada tempatnya;

k) Etika batuk dan bersin;

l) Kebersihan gigi dan mulut


2) Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah

Pelaksanaan pendidikan kesehatan melalui peningkatan pengetahuan penanaman nilai dan sikap positif terhadap prinsip hidup sehat dan peningkatan keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pertolongan, dan perawatan kesehatan, mencakup:

a) Tidak merokok;

b) Cuci tangan pakai sabun;

c) Konsumsi minuman dan makanan sehat;

d) Penggunaan jamban sehat;

 

e) Mengikuti kegiatan olah raga di sekolah;

f) Pemberantasan jentik nyamuk;

g) Pemantauan berat badan secara teratur;

h) Membuang sampah pada tempatnya;

i) Etika batuk dan bersin;

j) Pengelolaan kebersihan saat menstruasi;

k) Kebersihan gigi dan mulut;

l) Mengenal bahaya narkoba dan miras;

m) Pemahaman tentang Kesegaran Jasmani.

n) Mengenal cara P3K dan P3P

o) Mengenal pentingnya imunisasi

p) Mengenal pentingnya sarapan pagi

q) Mengenal bahaya penyakit diare, DBD dan influenza

r) Menjaga kebersihan pribadi

s) Mengenal makanan sehat

t) Menjaga kebersihan lingkungan, sekolah dan rumah


3) Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah

Pelaksanaan pendidikan kesehatan dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, penanaman kebiasaan hidup bersih dan sehat, terutama melalui pemahaman konsep yang berkaitan dengan prinsip hidup sehat, mencakup:

a) Tidak merokok;

b) Cuci tangan pakai sabun;

c) Konsumsi minuman dan makanan sehat;

d) Penggunaan jamban sehat;

e) Mengikuti kegiatan olahraga di sekolah;

f) Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN);

g) Pemantauan berat badan dan tinggi badan secara teratur;

h) Membuang sampah pada tempatnya;

i) Etika batuk dan bersin;

j) Pengelolaan kebersihan saat menstruasi;

k) Kebersihan reproduksi;

l) Kebersihan gigi dan mulut

m) Bahaya narkoba dan miras;

n) Bahaya HIV/AIDS;

o) Memahami bahaya penyakit menular;

 

p) Memahami bahaya seks bebas;

q) Pemahaman Tentang Kesegaran Jasmani;

r) Perundungan (bullying).


4) Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah

Pelaksanaan pendidikan kesehatan dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, terutama melalui peningkatan pemahaman dan konsep yang berkaitan dengan prinsip hidup sehat sehingga mempunyai kemampuan untuk menularkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari, mencakup:

a) Tidak merokok;

b) Cuci tangan pakai sabun;

c) Konsumsi minuman dan makanan sehat;

d) Penggunaan jamban sehat;

e) Mengikuti kegiatan olahraga di sekolah;

f) Pemberantasan jentik nyamuk;

g) Pemantauan berat badan dan tinggi badan secara teratur;

h) Membuang sampah pada tempatnya;

i) Etika batuk dan bersin;

j) Pengelolaan kebersihan saat menstruasi;

k) Kebersihan gigi dan mulut;

l) Bahaya narkoba dan miras;

m) Bahaya HIV/AIDS dan seks bebas;

n) Kebersihan reproduksi;

o) Memahami dan menghindari penyakit menular;

p) Pemahaman tentang kesegaran jasmani;

q) Perundungan (bullying).


Pada Sekolah Kejuruan yang banyak menggunakan mesin-mesin, peralatan tenaga listrik/elektronika bahan kimia untuk pelaksanaan praktek di bengkel sekolah dapat mengakibatkan risiko atau bahaya kecelakaan bagi peserta didik. Untuk itu perlu ditanamkan sikap hidup yang selalu mengutamakan keselamatan kerja. Sehingga pendidikan kesehatan untuk Sekolah Kejuruan harus ditekankan juga kepada pendidikan keamanan dan keselamatan kerja.

 

5) Sekolah Luar Biasa

Pendidikan kesehatan pada SDLB, SMPLB dan SMALB dilaksanakan sesuai dengan kurikulum, materi, maupun metode pengajarannya disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat kemampuan peserta didik, tingkat kemampuan guru serta situasi dan kondisi sekolah, peserta didik, sarana, dan fasilitas pedidikan yang tersedia.


6) Boarding SchooL

Pelaksanaan UKS/M di boarding school/pesantren terintegrasi dengan pemondokan dan asrama.


b. Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa (termasuk kegiatan pada waktu libur) yang dilakukan di sekolah ataupun di luar sekolah dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan dan keterampilan peserta didik serta melengkapi upaya pembinaan manusia Indonesia seutuhnya. Kegiatan ekstrakurikuler mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan kesehatan.

Kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pendidikan kesehatan antara lain:

1) Wisata siswa;

2) Kemah (Persami);

3) Ceramah, diskusi, simulasi, bermain peran dan talkshow;

4) Lomba-lomba;

5) Bimbingan hidup sehat;

6) Apotek hidup;

7) Kebun sekolah;

8) Kerja bakti;

9) Majalah dinding;

10) Pramuka;

11) Piket sekolah;

12) Radio UKS;

13) Area promosi kesehatan;

14) Rumah sehat;

15) Palang Merah Remaja;

 

16) Group/ kelompok keagamaan;

17) Bulletin/warta UKS/M;

18) Workshop UKS OSIS.


Catatan:

Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) mempunyai peranan yang besar dalam pelaksanaan program UKS/M yang dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikuler pada jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK/ MA. Dalam pelaksanaan program UKS/M, OSIS dapat mengamati adanya masalah yang berkaitan dengan kesehatan, melaporkannya kepada guru Pembina OSIS, secara bersama-sama melaksanakan penanggulangannya berdasarkan konsep 7K.


3. Pendekatan dan Metode

a. Pendekatan

Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan dalam rangka melaksanakan pendidikan kesehatan antara lain:

1) pendekatan individual;

2) pendekatan kelompok;

a) kelompok kelas;

b) kelompok bebas;

c) lingkungan keluarga;

d) teman sebaya.

Agar tujuan pendidikan kesehatan bagi para peserta didik dapat tercapai secara optimal, dalam pelaksanaannya hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Sesuai dengan tingkat kemampuan dan perbedaan individual peserta didik;

b. Diupayakan sebanyak-banyaknya melibatkan peran aktif peserta didik;

c. Sesuai dengan situasi dan kondisi setempat;

d. Selalu mengacu pada tujuan pendidikan kesehatan termasuk upaya alih teknologi;

 

e. Memperhatikan kebutuhan dan kemampuan sekolah;

f. Mengikuti/memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

g. Dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan kepribadian dan akhlak mulia.


b. Metode

Dalam proses belajar-mengajar guru dan pembina dapat menggunakan metode:

1) Belajar kelompok;

2) Kerja kelompok/penugasan;

3) Diskusi;

4) Belajar perorangan;

5) Pemberian tugas;

6) Pemeriksaan langsung;

7) Karyawisata;

8) Bermain peran;

9) Ceramah;

10) Demonstrasi;

11) Tanya jawab;

12) Simulasi;

13) Dramatisasi;

14) Bimbingan (konseling); dan

15) Role playing.



B. PELAYANAN KESEHATAN

1. Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan adalah upaya peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif) yang dilakukan terhadap peserta didik dan lingkungannya.

 

Adapun kegiatan-kegiatan tersebut meliputi:

a. Peningkatan kesehatan promotif dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan kesehatan dan latihan keterampilan;

b. Pencegahan preventif dilaksanakan melalui kegiatan peningkatan daya tahan tubuh, kegiatan pemutusan mata rantai penularan penyakit dan kegiatan penghentian proses penyakit pada tahap dini sebelum timbul penyakit;

c. Penyembuhan dan pemulihan (kuratif dan rehabilitatif) dilakukan melalui kegiatan mencegah komplikasi dan kecacatan akibat proses penyakit atau untuk meningkatkan kemampuan peserta didik yang cedera/cacat agar dapat berfungsi optimal;

d. Membuat area promosi kesehatan di sekolah.


2. Tujuan Pelayanan Kesehatan

Tujuan pelayanan kesehatan adalah :

a. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan melakukan tindakan hidup sehat dalam rangka membentuk perilaku hidup bersih dan sehat;

b. Meningkatkan daya tahan tubuh peserta didik terhadap penyakit dan mencegah terjadinya penyakit, kelainan dan cacat;

c. Menghentikan proses penyakit dan pencegahan komplikasi akibat penyakit, kelainan, pengembalian fungsi dan peningkatan kemampuan peserta didik yang cedera/cacat agar dapat berfungsi optimal.


3. Tempat Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan terhadap peserta didik dilakukan :

a. Di sekolah melalui kegiatan ekstrakurikuler berupa penyuluhan dan latihan keterampilan, antara lain:

Dokter kecil;

Kader Kesehatan Remaja;

Saka Bakti Husada;

Palang Merah Remaja dan lain lain.

 

b. Di Puskesmas dan instansi kesehatan jenjang berikutnya sesuai kebutuhan.


4. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan

a. Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan di sekolah dilakukan sebagai berikut:

1) Sebagian kegiatan pelayanan kesehatan di sekolah perlu didelegasikan kepada guru, setelah guru ditatar dan kader UKS/M dibimbing oleh petugas Puskesmas. Kegiatan tersebut adalah kegiatan peningkatan (promotif), pecegahan (preventif), dan dilakukan pertolongan pertama, pengobatan sederhana pada waktu terjadi kecelakaan atau penyakit sehingga selain menjadi kegiatan pelayanan, juga menjadi kegiatan pendidikan;

2) Sebagian lagi kegiatan pelayanan kesehatan hanya boleh dilakukan oleh petugas Puskesmas dan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan secara terpadu (antara Kepala Sekolah dan Petugas Puskesmas).


b. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

Bagi peserta didik yang dirujuk dari sekolah khusus untuk kasus yang tidak dapat diatasi oleh sekolah. Untuk itu perlu diadakan kesepakatan dalam rapat perencanaan tentang pembiayaan peserta didik yang dirujuk ke Puskesmas. Sekolah sebaiknya mengupayakan dana UKS/M untuk pembiayaan yang diperlukan agar masalah pembiayaan tidak menghambat pelayanan pengobatan yang diberikan. Untuk ini setiap peserta didik harus memiliki buku/kartu rujukan sesuai tingkat pelayanan kesehatan.

Tugas dan fungsi Puskesmas dalam UKS/M adalah pelaksana dan pembina mencakup:

1) Memberikan pencegahan terhadap suatu penyakit dengan imunisasi dan lainnya yang dianggap perlu;

2) Merencanakan pelaksanaan kegiatan dengan pihak yang berhubungan dengan peserta didik (Kepala Sekolah, guru, orang tua/Komite Sekolah, peserta didik dan lain-lain);

 

3) Memberikan bimbingan teknis medis kepada Warga Sekolah dalam melaksanakan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah;

4) Memberikan penyuluhan tentang kesehatan pada umumnya dan UKS pada khususnya kepada Kepala Sekolah, guru, kader UKS/M dan pihak lain dalam rangka meningkatkan peran serta dalam pelaksanaan UKS/M;

5) Memberikan pelatihan/penataran kepada guru UKS/M dan kader UKS/M (Dokter Kecil dan Kader Kesehatan Remaja);

6) Melakukan penjaringan (tes kesegaran jasmani untuk siswa) dan pemeriksaan berkala serta rujukan terhadap kasus-kasus tertentu yang memerlukannya;

7) Memberikan pembinaan dan pelaksanaan konseling;

8) Menginformasikan kepada warga sekolah tentang derajat kesehatan dan tingkat kesegaran jasmani peserta didik dan cara peningkatannya;

9) Menginformasikan secara teratur kepada Tim Pembina UKS/M setempat meliputi segala kegiatan pembinaan kesehatan dan permasalahan yang dialami;

10) Membina kantin sekolah sehat;

11) Perlu pembinaan bagi pedagang kaki lima dan penjaja makanan yang ada di sekitar sekolah.


c. Peserta Didik yang Perlu Dirujuk

Adapun peserta didik yang perlu dirujuk adalah:

1) Peserta didik yang sakit sehingga tidak dapat mengikuti pelajaran, dan bila masih memungkinkan segera disuruh pulang dengan membawa surat pengantar dan buku/kartu rujukan agar dibawa orang tuanya ke sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk.

2) Bila peserta didik cedera/sakit yang tidak memungkinkan disuruh pulang dan segera membutuhkan pertolongan secepatnya agar dibawa ke sarana pelayanan kesehatan yang terdekat untuk mendapatkan pengobatan. Setelah itu agar segera diberitahukan kepada orang tuanya untuk datang ke Puskesmas/sarana pelayanan kesehatan tersebut.

 

d. Pendekatan

Pendekatan pelayanan kesehatan dikelompokan sebagai berikut:

1) Intervensi    yang    ditujukan    untuk    menyelesaikan    atau mengurangi masalah perorangan, antara lain pencarian, pemeriksaan, dan pengobatan penderita;

2) Intervensi    yang    ditujukan    untuk    menyelesaikan    atau mengurangi masalah lingkungan di sekolah, khususnya masalah lingkungan yang tidak mendukung tercapainya derajat kesehatan optimal;

3) Intervensi  yang  ditujukan  untuk  membentuk  perilaku  hidup bersih dan sehat masyarakat sekolah.


e. Metode yang Diperlukan

1) Penataran/pelatihan;

2) Bimbingan kesehatan dan bimbingan khusus (konseling);

3) Penyuluhan kesehatan;

4) Pemeriksaan langsung; dan

5) Pengamatan (observasi).



C. PEMBINAAN LINGKUNGAN SEKOLAH SEHAT

1. Lingkungan Sekolah

Lingkungan sekolah adalah bagian dari lingkungan yang menjadi wadah/tempat kegiatan pendidikan.

Lingkungan sekolah dibedakan menjadi dua yaitu :

a. Lingkungan fisik meliputi;

Ruang kelas, ruang UKS/M, ruang laboratorium, kantin sekolah, sarana olahraga, ruang Kepala Sekolah, guru, pencahayaan, ventilasi, WC, kamar mandi, kebisingan, kepadatan, sarana air bersih dan sanitasi, halaman, jarak papan tulis, vektor penyakit, meja, kursi, sarana ibadah, dan sebagainya.

 

b. Lingkungan Non Fisik

Perilaku membuang sampah pada tempatnya, perilaku mencuci tangan menggunakan sabun dan air bersih mengalir, perilaku memilih makanan jajanan yang sehat, perilaku tidak merokok, pembinaan masyarakat sekitar sekolah, bebas jentik nyamuk dan sebagainya.


2. Lingkungan Sekolah Sehat

Lingkungan sekolah sehat adalah suatu kondisi lingkungan sekolah yang dapat mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal serta membentuk perilaku hidup bersih dan sehat serta terhindar dari pengaruh negatif.


3. Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat

Pembinaan lingkungan sekolah sehat adalah usaha untuk menciptakan kondisi lingkungan sekolah yang dapat mendukung proses pendidikan sehingga mencapai hasil yang optimal baik dari segi pengetahuan, keterampilan maupun sikap. Pembinaan lingkungan sekolah sehat dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.

Karena terbatasnya waktu yang tersedia pada kegiatan kurikuler, maka kegiatan pembinaan lingkungan sekolah sehat lebih banyak diharapkan melalui kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler yang dapat menunjang pembinaan lingkungan sekolah sehat antara lain:

a. Lomba sekolah sehat,

b. Lomba kebersihan antar kelas;

c. Menggambar/melukis;

d. Mengarang;

e. Menyanyi;

f. Kerja bakti;

g. Pembinaan kebersihan lingkungan, pemberantasan sumber penularan penyakit;

h. Melaksanakan Jambore UKS/M;

i. Membuat sekolah/madrasah menjadi wisata UKS/M;

j. Membuat sekolah sebagai percontohan bagi masyarakat sekitar.

 

Untuk mempermudah pelaksanaan pembinaan lingkungan sekolah sehat sebaiknya dilakukan kegiatan identifikasi masalah, perencanaan, intervensi, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan.


a. Identifikasi Faktor Risiko Lingkungan Sekolah

Identifikasi faktor risiko dilakukan dengan cara pengamatan dengan menggunakan instrumen pengamatan dan bila perlu dilakukan pengukuran lapangan dan laboratorium.

Analisis faktor risiko dilakukan dengan cara membandingkan hasil pengamatan dengan standar yang telah ditentukan. Penentuan prioritas masalah berdasarkan perkiraan potensi besarnya bahaya atau gangguan yang ditimbulkan, tingkat keparahan dan pertimbangan lain yang diperlukan sebagai dasar melakukan intervensi.


b. Perencanaan

Dalam perencanaan sudah dimasukkan rencana pemantauan dan evaluasi serta indikator keberhasilan. Perencanaan masing-masing kegiatan/ upaya harus sudah terinci volume kegiatan, besarnya biaya, sumber biaya, waktu pelaksanaan, pelaksana dan penanggung jawab. Agar rencana kegiatan atau upaya mengatasi masalah atau menurunkan risiko menjadi tanggung jawab bersama maka dalam menyusun perencanaan hendaknya melibatkan masyarakat sekolah, peserta didik, guru, Kepala Sekolah, orang tua/Komite Sekolah, peserta didik, penjaja makanan di kantin sekolah, instansi terkait, Tim Pembina UKS/M Kecamatan.


c. Intervensi

Intervensi terhadap faktor risiko lingkungan dan perilaku pada prinsipnya meliputi tiga kegiatan yaitu penyuluhan, perbaikan sarana dan pengendalian.


1) Penyuluhan

Kegiatan penyuluhan bisa dilakukan oleh pihak sekolah sendiri atau dari pihak luar yang diperlukan.

 

2) Perbaikan Sarana

Bila dari hasil identifikasi dan penilaian faktor risiko lingkungan ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan standar teknis maka segera dilakukan perbaikan.


3) Pengendalian

Untuk menjaga dan meningkatkan kondisi kesehatan lingkungan di sekolah, upaya pengendalian faktor risiko disesuaikan dengan kondisi yang ada, antara lain sebagai berikut:

a. Pemeliharaan Ruang dan Bangunan

Atap dan talang dibersihkan secara berkala sekali dalam sebulan dari kotoran/sampah yang dapat menimbulkan genangan air;

Pembersihan ruang sekolah dan halaman minimal sekali dalam sehari;

Pembersihan ruang sekolah harus menggunakan kain pel basah untuk menghilangkan debu atau menggunakan alat penghisap debu;

Membersihkan lantai dengan menggunakan larutan desinfektan;

Lantai harus disapu terlebih dahulu sebelum dipel;

Dinding yang kotor atau yang catnya sudah pudar harus dicat ulang;

Bila ditemukan kerusakan pada tangga segera diperbaiki.


b. Pencahayaan dan Kesilauan

Pencahayaan ruang sekolah harus mempunyai intensitas yang cukup sesuai dengan fungsi ruang;

Pencahayaan ruang sekolah harus dilengkapi dengan penerangan buatan;

Untuk menghindari kesilauan maka harus disesuaikan tata letak papan tulis dan posisi bangku peserta didik;

Gunakan papan tulis yang menyerap cahaya.

 

c. Ventilasi

Ventilasi ruang sekolah harus menggunakan sistem silang agar udara segar dapat menjangkau setiap sudut ruangan;

Pada ruang yang menggunakan AC (AirConditioner), harus disediakan jendela yang bisa dibuka dan ditutup;

Agar terjadi penyegaran pada ruang ber-AC, jendela harus dibuka terlebih dahulu minimal satu jam sebelum ruangan tersebut dimanfaatkan;

Filter AC harus dicuci minimal 3 bulan sekali.



d. Kepadatan Ruang Kelas

Kepadatan ruang kelas dengan perbandingan minimal setiap peserta didik mendapat tempat seluas 2 m2. Rotasi tempat duduk perlu dilakukan secara berkala untuk menjaga keseimbangan otot mata.


e. Jarak Papan Tulis

Jarak papan tulis dengan meja peserta didik paling depan minimal 2,5 meter;

Jarak papan tulis dengan meja peserta paling belakang maksimal 9 meter;

Petugas menghapus papan tulis sebaiknya menggunakan masker.


f. Sarana Cuci Tangan

Tersedia air bersih yang mengalir dan sabun/cairan antiseptik;

Tersedia saluran pembuangan air bekas cuci tangan;

Bila menggunakan tempat penampungan air bersih maka harus dibersihkan minimal seminggu sekali;

Rasio kelas dengan tempat cuci tangan 1 : 1.


g. Kebisingan

Untuk menghindari kebisingan agar tercapai ketenangan dalam proses belajar, maka dapat dilakukan dengan cara;

 

Lokasi jauh dari keramaian, misalnya; pasar,terminal, pusat hiburan, jalan protokol, rel kereta api dan lain- lain;

Penghijauan

Pembuatan pagar tembok tinggi yang mengelilingi sekolah.


h. Air Bersih

Sarana air bersih harus jauh dari sumber pencemaran (tangki septic, tempat pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah, dll);

Bila terjadi keretakan pada dinding sumur atau lantai sumur agar segera diperbaiki;

Tempat penampungan air harus dibersihkan/dikuras secara berkala.


i. Toilet/Jamban

Toilet harus selalu dalam keadaan bersih dan tidak berbau;

Bak air harus dibersihkan minimal sekali dalam seminggu, dan bila tidak digunakan dalam waktu lama (libur panjang) maka bak air harus dikosongkan agar tidak menjadi tempat perindukan nyamuk;

Menggunakan desinfektan untuk membersihkan lantai, closet serta urinoar;

Tersedia sarana cuci tangan, sabun untuk cuci tangan, cermin dan tempat sampah dalam toilet;

Perbandingan toilet pria dan wanita adalah pria 1:40 dan wanita 1:25.


j. Sampah

Setiap kelas tersedia tempat sampah yang terpilah (organik dan non-organik);

Pengumpulan sampah dari seluruh ruang dilakukan setiap hari dan dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara yang terpilah (organik dan non-organik);

 

Pembuangan sampah dari tempat pembuangan sampah sementara ke tempat pembuangan sampah akhir dilakukan setiap hari.


k. Sarana Pembuangan Air Limbah

Membersihkan saluran pembuangan limbah terbuka minimal seminggu sekali agar tidak terjadi perindukan nyamuk dan tidak menimbulkan bau.


l. Vektor (Pembawa Penyakit)

Agar lingkungan sekolah bebas dari nyamuk demam berdarah maka harus dilakukan kegiatan:

Kerja bakti rutin sekali dalam seminggu dalam rangka pemberantasan sarang nyamuk;

Menguras bak penampungan air secara rutin minimal seminggu sekali dan bila libur panjang dikosongkan;

Bila ada kolam ikan dirawat agar tidak ada jentik nyamuk;

Pengamatan terhadap jentik   nyamuk   di   setiap penampungan air atau wadah yang berpotensi adanya jentik nyamuk. Hasil pengamatan dicatat untuk menghitung Container Index.


m. Kantin Sekolah

Makanan jajanan harus dibungkus dan atau tertutup sehingga terlindung dari lalat, binatang lain dan debu;

Makanan tidak kadaluarsa;

Tempat penyimpanan makanan dalam keadaan bersih, terlindung dari debu, terhindar dari bahan berbahaya, serangga dan hewan lainnya;

Tempat pengolahan atau penyiapan makan harus bersih dan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;

Peralatan yang digunakan untuk mengolah, menyajikan dan peralatan makan harus bersih dan disimpan pada tempat yang bebas dari pencemaran;

Peralatan digunakan sesuai dengan peruntukannya;

 

Dilarang menggunakan kembali peralatan yang dirancang untuk sekali pakai;

Penyaji makanan harus selalu menjaga personal hygiene (menjaga kebersihan, mencuci tangan sebelum memasak dan setelah dari toilet, memakai celemek dan tutup kepala, tidak berkuku panjang, dan tidak menggunakan perhiasan);

Persyaratan makanan yang dijual di kantin: tidak mengandung bahan pengawet, pewarna, penyedap rasa, dan bahan berbahaya lainnya;

Daftar menu yang disajikan harus memenuhi gizi seimbang;

Bila tidak tersedia kantin di sekolah maka harus dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh guru UKS/ M terhadap penjaja makanan di sekitar sekolah dengan memenuhi persyaratan di atas.


n. Halaman

Melakukan penghijauan;

Melakukan kebersihan halaman sekolah secara berkala seminggu sekali;

Menghilangkan genangan air di halaman dengan menutup/ mengurug atau mengalirkan ke saluran umum;

Melakukan pengaturan dan pemeliharaan tanaman;

Memasang pagar keliling yang kuat dan kokoh tetapi tetap memperhatikan aspek keindahan.


o. Meja dan Kursi Peserta Didik

Desain meja dan kursi harus memperhatikan aspek ergonomis, permukaan meja/bangku memiliki kemiringan ke arah pengguna sebesar 15% atau sudut 10o.


p. Perilaku

Mendorong peserta didik untuk berperilaku hidup bersih dan sehat dengan memberikan kateladanan, misalnya tidak merokok, menggunakan obat-obat terlarang di sekolah;

 

Membiasakan membuang sampah pada tempatnya;

Membiasakan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah buang air besar, sebelum menyentuh makanan, setelah bermain atau setelah beraktifitas lainnya;

Membiasakan membuang air kecil yang benar dengan cara S-K-S (Siram-Kencing-Siram);

Membiasakan memilih makanan jajanan yang sehat;

Belajar budaya antri;

Membiasakan makan dengan posisi duduk.


4. Pelaksana Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat

a. Kepala Sekolah

Kepala Sekolah selaku Ketua Tim Pelaksana UKS/M di sekolah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembinaan lingkungan sekolah di sekolah masing-masing. Dalam melaksanakan pembinaan, Kepala Sekolah dibantu oleh guru, pegawai sekolah, peserta didik, orang tua peserta didik (Komite Sekolah), kader UKS/M dan lain- lain.


b. Guru

Dalam melaksanakan pembinaan lingkungan sekolah sehat, guru mempunyai peranan penting antara lain dengan cara memberikan:

1) Pengetahuan praktis tentang pembinaan lingkungan sekolah sehat;

2) Bimbingan, contoh dan tauladan, dorongan serta melakukan pengamatan dan pengawasan kepada peserta didik agar mau dan terampil menerapkan segala yang telah diberikan kegiatan sehari-hari baik di sekolah, di rumah maupun di masyarakat.

3) Mengajak secara bersama para guru dalam melaksanakan UKS/M.

 

c. Peserta Didik

Peserta didik diharapkan ikut berperan serta secara aktif dalam:

1) Menjaga serta mengawasi kebersihan lingkungan sekolah masing- masing, misalnya dengan ikut mengawasi kawan-kawannya yang membuang sampah, membersihkan ruangan atau halaman dan sebagainya;

2) Piket kelas, yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan kekeluargaan kelasnya masing- masing;

3) Menjaga/memelihara lingkungan sehat di lingkungan keluarga dan masyarakat, misalnya dengan menyampaikan pesan tentang manfaat lingkungan yang sehat kepada anggota keluarga yang lain, ikut kerja bakti membersihkan lingkungan dan sebagainya.

4) Masing-masing pokja UKS/M melaksanakan tugasnya dengan baik.


d. Pegawai Sekolah

Pegawai sekolah yang merupakan warga sekolah baik yang tinggal di lingkungan sekolah atau tidak, wajib melaksanakan dan mengawasi serta memelihara lingkungan sekolah sehat terutama pada penyediaan fasilitas sarana prasarana.


e. Komite Sekolah

Komite Sekolah sebagai wadah organisasi orang tua peserta didik diharapkan mampu berperan serta secara aktif dalam melaksanakan pembinaan lingkungan sekolah sehat, terutama dalam penyediaan dana dan fasilitas yang menunjang kegiatan.


f. Masyarakat

Masyarakat di sekitar sekolah diharapkan berperan serta untuk melaksanakan pembinaan terutama dalam memelihara dan menjaga lingkungan sekolah sehat.

 


 

BAB IV

Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan


agar Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah berjalan sesuai dengan rencana, dapat berhasil guna dan berdaya guna maka perlu dilakukan pengendalian

dan pengawasan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana UKS/M.


A. MONITORING

Monitoring adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengawasan, pengontrolan atau pengendalian terhadap suatu objek kegiatan yang akan, sedang atau yang sudah dilaksanakan.

Agar program UKS/M senantiasa sesuai dengan tuntutan/kebutuhan setiap waktu,maka umpan balik dari lapangan sangat diperlukan. Untuk itu perlu diadakan monitoring secara terus-menerus, baik terhadap persiapan maupun proses pelaksanaan sebagai penyempurnaan lebih lanjut.

Monitoring dilakukan oleh Tim Pelaksana UKS/M pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dan pelaksanaan monitoring ini dilakukan dengan frekuensi sebagai berikut:

Kepala Sekolah selaku Ketua Tim Pelaksana UKS/M melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Trias UKS/M secara terus menerus.

Penjaringan data dan informasi dilakukan dengan wawancara dan pengamatan yang selanjutnya dicatat pada instrumen monitoring dan dilakukan oleh Guru Pembina UKS/M.

Melibatkan kader UKS/M


1. Tujuan

Tujuan monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS/M adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana manfaat maupun keberhasilan dari kegiatan yang telah dilaksanakan, serta untuk mengetahui kendala-kendala dan hambatan-hambatan, sekaligus untuk mengetahui penyimpangan- penyimpangan yang mungkin terjadi baik pada tahap perencanaan pelaksanaan dan pencapaian dari kegiatan yang dilaksanakan.

 

2. Hasil yang Diharapkan

Apabila ada kegiatan yang kurang sesuai atau menyimpang dapat dilakukan koreksi baik pada perencanaan maupun pada saat proses pelaksanaan kegiatan, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.


3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi semua aspek di dalam perencanaan kegiatan, di setiap jenjang pendidikan.


4. Sasaran

Sasaran monitoring adalah manajemen/organisasi serta berbagai kegiatan pembinaan dan pengembangan UKS/M yang dilakukan oleh Tim Pelaksana UKS/M termasuk guru, Kepala Sekolah, peserta didik dan seluruh warga sekolah serta sarana prasarana yang mencakup pelaksanaan UKS/M.

Monitoring hendaknya dilakukan secara berkala untuk mengetahui apakah tujuan kegiatan sudah tercapai. Hal ini memungkinkan kita untuk menyesuaikan strategi bagi pelaksana kegiatan tahap berikutnya.


5. Instrumen Monitoring

Untuk memudahkan pelaksanaan monitoring oleh Kepala Sekolah maka sebaiknya digunakan instrumen monitoring sebagai berikut:

 

a. Instrumen Monitoring


No.

Uraian Pelaksanaan Hambatan yang dialami

B S K

1. Ruang belajar/kelas

2. Ruang UKS/M dan perlengkapannya

3. Kantin Sekolah/Madrasah sehat


4. Kamar mandi/WC guru (ada tulisan Putra dan Putri)


5. Kamar mandi/WC peserta didik (ada tulisan Putra dan Putri)

6. Sarana air bersih

7. Tempat pembuangan air limbah

8. Tempat pembuangan sampah

9. Halaman sekolah

10. Kebersihan peserta didik secara umum

11. Kesehatan peserta didik secara umum

12. Prestasi belajar peserta didik secara umum

13. TB/BB peserta didik secara umum

- di atas normal : %

- normal : %

- di bawah normal : %


14. Persentase absen peserta didik

yang sakit pertahun : %


15 Guru yang mengintegrasikan program UKS/M dalam mata pelajaran dibuktikan dengan Satuan Pelajaran (SP)

Keterangan : B = Baik

S = Sedang K = Kurang


..........................................…

Mengetahui Kepala Sekolah*)

Selaku Ketua Tim Pelaksana UKS/M



(………………………………) Petugas




(………………………………)

 

b. Alur Monitoring


c. Alur Pembinaan dan Pengembangan UKS/M


 

B. EVALUASI

Evaluasi adalah salah satu kegiatan pembinaan melalui proses pengukuran hasil yang dicapai dibandingkan dengan sasaran yang telah ditentukan sebagai bahan penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan UKS/M yang akan datang.


1. Tujuan

Evaluasi ini bertujuan untuk:

a. Memberikan umpan balik sebagai dasar penyempurnaan program pembinaan dan pengembangan;

b. Mengukur keberhasilan seluruh program yang dilaksanakan pada akhir kegiatan;

c. Untuk mendapatkan bahan-bahan informasi tentang pelaksanaan program yang telah disusun.


2. Sasaran

Sasaran evaluasi adalah:

a. Peserta didik;

b. Lingkungan sekolah;

c. Dampak pembinaan terhadap perilaku peserta didik;

d. Pengelolaan kegiatan pada setiap jenjang;

e. Manajemen/pengelolaan kegiatan pada setiap jenjang.


3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup evaluasi meliputi seluruh komponen kegiatan UKS/M, proses maupun hasil pelaksanaannya.

 

4. Unsur-unsur yang Dievaluasi

a. Perubahan tingkat pengetahuan pada umumnya yang berhubungan dengan kesehatan khususnya;

b. Perubahan sikap dan penghayatan terhadap prinsip dan pola hidup bersih dan sehat;

c. Perubahan tingkah laku kebiasaan hidup sehari-hari dan keterampilan dalam melaksanakan prinsip pola hidup bersih dan sehat termasuk peningkatan daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari kebiasaan merokok, penyalahgunaan narkoba, miras serta kepekaan terhadap kebersihan lingkungan;

d. Kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan yang telah terjadi pada peserta didik karena adanya pelayanan kesehatan di sekolah;

e. Perubahan keadaan lingkungan khususnya lingkungan sekolah dan lingkungan tempat tinggal yang meliputi, tingkat kebersihan, sanitasi, keindahan, keamanan, ketertiban dan sebagainya;

f. Tingkat keberhasilan maupun ketidakberhasilan kegiatan pembinaan dan pengelolaan UKS/M.



5. Prinsip-prinsip Evaluasi

a. Menyeluruh (meliputi seluruh komponen kegiatan UKS/M, proses serta hasil pelaksanaan), yang merupakan satu kesatuan;

b. Berkesinambungan yaitu secara bertahap sesuai dengan kebutuhan, fungsi dan tanggung jawab;

c. Objektif yaitu berdasarkan kriteria yang jelas dan baku;

d. Pedagogis yaitu hasil penilaian dapat digunakan sebagai penghargaan yang berhasil, dan merupakan pendorong bagi yang belum berhasil;

 

6. Cara dan Teknik Evaluasi

a. Cara evaluasi

Penilaian dapat dilakukan dengan bentuk kualitatif dan atau kuantitatif sesuai dengan keperluan;

b. Teknik evaluasi penilaian dapat dilakukan dengan mempergunakan:

1) Tes;

2) Pengamatan;

3) Skala sikap;

4) Wawancara/tatap muka;

5) Pemeriksaan;

6) Analisis data;

7) Penelitian dampak UKS/M.

 

 

C. PELAPORAN

Pelaporan dalam pelaksanaan UKS/M adalah suatu kegiatan melaporkan/ menyampaikan secara tertulis segala kegiatan yang telah dilakukan, mencakup program pelaksanaan UKS/M yang dilakukan Tim Pelaksana UKS/M.

1. Tujuan

Tujuan pelaporan dalam pelaksanaan UKS/M adalah untuk mengetahui daya guna, hasil guna, dan tepat guna serta penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi pada waktu pelaksanaan kegiatan.


2. Sasaran

Yang menjadi sasaran pelaporan (apa yang perlu dilaporkan) ini pada dasarnya adalah sama dengan sasaran pada evaluasi. Namun secara spesifik sasaran pelaporan ini mencakup hal-hal sebagai berikut:

a. Manajemen/pengelolaan kegiatan;

b. Jenis keberhasilan dan ketidakberhasilan kegiatan (termasuk masalah/hambatan yang ditemui);

c. Upaya-upaya pengembangan yang dilaksanakan (termasuk upaya mengatasi masalah/hambatan yang ditemui).


3. Waktu

Laporan hasil pelaksanaan UKS/M di sekolah disusun dan disampaikan dua kali dalam setahun, yaitu berupa:

a. Laporan Tengah Tahunan yang disampaikan pada bulan Juli (paling lambat tanggal 20);

b. Laporan Tahunan di sampaikan pada bulan Januari (paling lambat tanggal 20).

 

4. Hal-hal yang Perlu Dilaporkan

Pada dasarnya hal-hal yang dilaporkan Tim Pelaksana UKS/M kepada Tim Pembina UKS/M Kecamatan adalah segala bentuk kegiatan pembinaan dan pelaksanaan UKS/M di sekolah terutama yang telah diprogramkan. Namun, secara umum hal-hal yang perlu dilaporkan adalah sebagai berikut:


a. Kegiatan Trias UKS/M

1) Pendidikan Kesehatan

a) Kurikuler

Mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan;

Mata pelajaran lain yang mengintegrasikan.

b) Ekstrakurikuler

Pemeriksaan rutin dan berkala;

Dokter Kecil/Kader Kesehatan Remaja;

PKS (Patroli Keamanan Sekolah);

Lomba kebersihan kelas, dan lain-lain.


2) Pelayanan Kesehatan

a) Penjaringan termasuk pemeriksaan kesehatan;

b) Imunisasi dan upaya pencegahan lain;

c) Pengobatan peserta didik yang dirujuk (kalau ada);

d) Pemberantasan sumber infeksi;

e) Alih teknologi pengetahuan kesehatan/pelayanan kesehatan kepada guru dan peserta didik dan lain-lain.

 

3) Pembinaan Lingkungan Sekolah

a) Ruang UKS/M;

b) Kantin sekolah;

c) Sumber air bersih;

d) Lomba Sekolah Sehat (LSS) dan lain-lain.


b. Dampak Pelaksanaan UKS/M terhadap Peserta Didik

Secara   sederhana   dampak   pelaksanaan   UKS/M   terhadap peserta didik dapat dilihat, melalui:

1) Presentase rata-rata peserta didik yang sakit;

2) Keadaan berat badan/tinggi badan (keadaan gizi);

3) Kesehatan/kebersihan peserta didik secara umum;

4) Kreativitas dan prestasi peserta didik.


c. Pengelolaan UKS/M

Kegiatan pengelolaan UKS/M yang harus dilaporkan meliputi:

1) Rapat-rapat rutin/rapat kerja;

2) Organisasi Tim Pelaksana UKS/M;

3) Bimbingan dan pengarahan terhadap guru serta pelatihan yang telah diikuti;

4) Melakukan konsultasi dan studi banding, dan lain-lain


5. Alur Pelaporan

Laporan pelaksanaan UKS/M di sekolah disampaikan ke TP UKS/M Kecamatan secara teratur.

 

6. Contoh Format Laporan Tim Pelaksana UKS




CONTOH FORMAT LAPORAN TIM PELAKSANA UKS/M TENGAH TAHUNAN/TAHUNAN *)

TAHUN...............




I. Nama Sekolah/Madrasah :

Alamat :

Kab/Kota :

Provinsi :

Nomor telepon :

Kode pos :

Jumlah siswa : Laki-laki orang,

Perempuan orang



II. Kegiatan UKS/M

A. Pendidikan Kesehatan

1. Pemeriksaan berkala kali

2. Pemeriksaan rutin kali

3. Pengukuran tinggi berat

peserta didik kali

4. Lomba kebersihan kelas kali

5. Kerja bakti kebersihan kali

6. Alat peraga UKS : ada/tidak ada *)

: lengkap/tidak lengkap *) (lihat pembakuan)

 



B. Pelayanan Kesehatan


1. Penyuluhan kali

2. Penjaringan (screening) : Ya/Tidak

Jumlah peserta didik : ..........................................

3. Imunisasi (khusus SD/MI) kali

Kelas I peserta didik

Kelas II peserta didik

Kelas III peserta didik

4. Pemeriksaan berkala kali

Jumlah peserta didik : ........................................

5. Pengobatan

peserta didik dirujuk peserta didik

6. Jumlah peserta didik

mendapat konseling peserta didik


C. Lingkungan Sehat


1. Identifikasi masalah : Ya/Tidak

2. Intervensi : Ya/Tidak



III. Dampak Pelaksanaan UKS/M terhadap Peserta Didik


1. Kebersihan peserta didik

secara umum : baik/sedang/kurang*

2. Kesehatan peserta didik

secara umum : sehat/kurang sehat*

3. Perbandingan tinggi berat

sesuai umur secara umum : di bawah normal %

4. Persentase rata-rata

absensi sakit peserta didik %

5. Kategori lingkungan sehat : ........................................

 



IV. Pengelolaan UKS/M


1. Tim Pelaksana UKS/M :  terbentuk/ belum terbentuk

2. Unsur-unsur yang menjadi

Anggota Tim Pelaksana : ..................................

3. Rapat rutin koordinasi kegiatan kali

4. Rapat kerja penyusunan kegiatan kali

5. Bimbingan/pelatihan kegiatan kali

6. Menerima kunjungan/monitoring

Tim Pembina kali

7. Mengikuti rapat koordinasi kali

8. Pemeriksaan kebersihan kali

9. Pembuatan laporan Triwulan kali




.............................................


Pelapor, Kepala Sekolah

Selaku Ketua Tim Pelaksana UKS/M




(...........................)


Catatan:

*) Coret yang tidak perlu

**) Sasaran penjaringan kesehatan adalah seluruh peserta didik baru

 


 

BAB V

Indikator Keberhasilan

 

Indikator UKS/M di sekolah dapat dilihat dari :


A. INDIKATOR INPUT

Indikator proses yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan UKS/M sebagai berikut:

1. SK Tim Pelaksana UKS Sekolah/Madrasah;

2. Rencana kegiatan UKS/M;

3. Rencana Anggaran Belanja UKS/M dengan Rencana Kerja Sekolah dan Rencana Anggaran Belanja Sekolah;

4. Peran dan keterlibatan Komite Sekolah (orangtua);

5. Peran dan keterlibatan masyarakat dan PKK;

6. Peran dan keterlibatan Puskesmas;

7. Peran dan keterlibatan Tim Pembina UKS/M Kecamatan.



B. INDIKATOR OUTPUT

Indikator output yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan UKS/M sebagai berikut :

1. Terlaksananya Trias UKS/M;

2. Terlaksananya program UKS/M di sekolah ditangani oleh anak (child to child program);

3. Ketersediaan sarana dan prasarana UKS/M;

4. Ketersediaan air bersih;

5. Ketersediaan kantin sehat;

6. Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;

7. Tempat cuci tangan dengan air mengalir;

8. Ketersediaan sabun di kamar mandi dan di tempat cuci tangan;

9. Ventilasi dan pencahayaan kelas yang memadai;

10. Memiliki kamar mandi/WC yang cukup jumlahnya: Laki-laki= 1:40 dan perempuan= 1:25);

 

11. Bebas jentik nyamuk;

12. Kepadatan ruang kelas minimal 2 m2/siswa;

13. Memiliki lapangan/aula untuk pendidikan jasmani;

14. Menerapkan kawasan tanpa rokok;

15. Rapat Tim Pelaksana UKS/M;

16. Mempunyai Papan Nama Tim Pelaksana UKS/M


C. INDIKATOR DAMPAK


1. Meningkatnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;

2. Meningkatnya derajat kesehatan peserta didik;

3. Meningkatnya pengetahuan sikap dan perilaku peserta didik tentang hidup sehat;

4. Meningkatnya partisipasi masyarakat dan PKK dalam pelaksanaan UKS/M;

5. Terwujudnya UKS/M.


 

BAB VI

Penutup




Buku pedoman pembinaan dan pengembangan UKS/M ini disusun dengan tujuan untuk mempermudah pelaksanaan UKS/M. Buku ini merupakan

penjabaran dari Pedoman Pembinaan dan Pengembangan UKS/M.


Dengan adanya Pedoman Pembinaan dan Pengembangan UKS/M, sekolah/madrasah diharapkan dapat melaksanakannya dengan tertib, baik dan benar, sehingga upaya meningkatkan perilaku hidup peserta didik dan lingkungan sekolah yang bersih dan sehat dapat tercapai.

 

Kepustakaan


1. Ditjen Pendidikan Dasar, Kemendikbud; Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah, Jakarta, 2012.

2. Peraturan Bersama Mendikbud, Menkes, Menag dan Mendagri Tahun 2014  tentang  Pembinaan  dan  Pengembangan  UKS/M  Nomor:  6/X/ PB/2014; Nomor: 73 Tahun 2014; Nomor: 41 Tahun 2014 dan Nomor: 81 Tahun 2014.

3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Jakarta, 2007.

4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 40 Tahun 2008 tentang Standar  Sarana  dan  Prasarana  untuk  Sekolah  Menengah  Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan, Jakarta, 2008.

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini, Jakarta, 2009.

6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1429/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah, Jakarta, 2006.

7. Kementerian Kesehatan; Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah, Jakarta.

8. Kementerian Kesehatan; Pedoman untuk Tenaga Kesehatan UKS di Tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah dan Pondok Pesantren, Jakarta, 2011.

9. Pusat Pengembangan Kualitas Jasmani, Depdiknas; Pedoman Pelatihan Pembinaan dan Pelaksanaan UKS di TK, Jakarta 2006.

10. Pusat Pengembangan Kualitas Jasmani, Depdiknas; Petunjuk Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Usaha Kesehatan Sekolah, Jakarta, 2006.

11. Tim Penyempurna Pedoman Pembinaan dan Pengembangan UKS/M di Sekolah

 

Lampiran

Lampiran 1 Strata UKS/M

Lampiran 2 Instrumen Penilaian Faktor Risiko Lingkungan Sehat di Sekolah

Lampiran 3 Checklist Pemantauan

Lampiran 4 Laporan Kondisi Kesehatan Lingkungan Lampiran 5 Logo UKS/M

Lampiran 6 Mars UKS

Lampiran 7 Administrasi UKS/M Lampiran 8 Persyaratan Ruang UKS/M

Lampiran 9 Obat-Obatan di Ruang UKS/M Lampiran 10 Tugas Kader UKS/M

Lampiran 11 Tugas Guru UKS/M dan Komite Sekolah

 

Lampiran 1


STRATA UKS/M

1. Strata Program UKS pada Jenjang TK/RA



PROGRAM

MINIMAL

STANDAR

OPTIMAL

PARIPURNA

PENDIDIKAN KESEHATAN 1. Intregrasi Penjaskes ke dalam kegiatan belajar dan bermain

2. Adanya buku Pegangan/ bacaan Pendidikan kesehatan

3. Guru membuat Satuan Kegiatan

4. Harian (SKH) dan kegiatan Satuan Kegiatan

Mingguan (SKM) 1. Dipenuhinya srata minimal

2. Tersedianya alat peraga penjaskes 1. Dipenuhinya strata Standar

2. Memiliki media pendidikan kesehatan (poster dll)

3. Memiliki guru pembina UKS/M 1. Dipenuhinya strata optimal

2. Memiliki guru pembina UKS/M yang terlatih

3. Adanya program kemitraan pendidikan kesehatan dengan instansi terkait (Puskesmas, Kepolisian, PPL Pertanian, dll)

PELAYANAN KESEHATAN 1. Dilaksanakannya penyuluhan kesehatan

2. Dilaksanakannya penyuluhan kesehatan gigi

3. Memiliki buku pegangan guru mengenai DDTK (Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak)

4. Adanya

pengukuran berat badan dan tinggi badan 1. Dipenuhinya strata minimal

2. Adanya

pencatatan hasil pengukuran berat badan dan tinggi badan

3. Dilakukan penjaringan kesehatan

4. Dilakukan pemeriksaan kesehatan

5. Dilakukan kegiatan sikat gigi bersama

6. Pecatatan hasil pemeriksaan kesehatan anak TK pada buku

7. Ada rujukan bila diperlukan

8. Melaksanakan P3K dan P3P 1. Dipenuhinya strata standar

2. Pemeriksaan kesehatan berkala tiap 6 bulan

3. Pemeriksaan dan perawatan kesehtan gigi

4. Dilakukan pengawasan makanan yang dibawa 1. Dipenuhinya strata optimal

2. Dilakukan penyuluhan kepada orang tua murid TK tentang makanan yg sehat, aman dan bergizi

3. Dilakukan pengukuran tes kemampuan motorik

 



PROGRAM

MINIMAL

STANDAR

OPTIMAL

PARIPURNA

PEMBINAAN 1. Ada air bersih

2. Ada tempat cuci tangan

3. Ada WC/jamban yang berfungsi

4. Ada tempat sampah

5. Ada saluran pembuangan air kotor yang

berfungsi dengan baik

6. Ada halaman bermain

7. Memiliki pojok UKS

8. Melakukan 3M Plus 1 kali seminggu 1. Memenuhi strata minimal

2. Memiliki pagar

3. Ada penghijauan/ perindangan

4. Ada air bersih di sekolah dengan jumlah yang cukup

5. Memiliki halaman bermain yang aman

6. Kepadatan ruang kelas minimal

1 : 1,75 m2/anak

7. Memilki ruang UKS tersendiri dengan peralatan sederhana

8. Lingkungan sekolah bebas jentik

9. Melaksanakan program sekolah kawasan tanpa rokok (KTR) 1. Memenuhi strata standar

2. Ada tempat cuci tangan di

beberapa tempat dengan air mengalir/kran

3. Ada tempat sampah di tiap kelas dan tempat penampungan sampah akhir di sekolah.

4. Ada jamban/WC urid dan guru yang memenuhi syarat kesehatan dan kebersihan

5. Ada halaman bermain yang cukup luas disertai sarana bermain yang memadai

6. Ada pagar yang aman

7. Ada taman / kebun sekolah/ toga

8. Memiliki ruang UKS tersendiri dengan peralatan yang lengkap 1. Memenuhi strata optimal

2. Ada tempat tangan di setiap kelas dengan air Mengalir kran dan Dilengkapi sabun

3. Ada air bersih yang memenu hi syarat kesehatan

4. Sampah langsung diangkut dan dibuang ke tempat pembuangan sampah      di luar sekolah/ umum

5. Ratio

WC/jamban : siswa 1 : 20

6. Saluran

pembuangan ir tertutup

7. Ada pagar yang aman dan indah

8. Adanya halaman bermain yang cukup luas dan sarana bermain yang beraneka ragam

9. Ada taman/kebun sekolah yang dimanfaatkan dan diberi label (untuk sarana belajar)

10. Memiliki ruang UKS tersendiri dengan peralatan yang ideal.

 

2. Strata Program UKS pada Jenjang SD/MI



PROGRAM

MINIMAL

STANDAR

OPTIMAL

PARIPURNA

PENDIDIKAN KESEHATAN 1. Pendidikan jasmani dilaksanakan secara kurikuler

2. Pendidikan kesehatan dilakukan secara kurikuler

3. Guru membuat rencana pembelajaran pendidikan kesehatan

4. Adanya buku pegangan guru dan

bacaan tentang pendidikan kesehatan 1. Dipenuhinya strata minimal

2. Memiliki guru mata pelajaran pendidikan jasmani 1. Dipenuhinya strata standar

2. Pendidikan kesehatan teritegrasi pada mata pelajaran lain

3. Pendidikan kesehatan dilaksanakan secara ekstrakurikuller

4. Memiliki alat peraga pendidikan kesehatan

5. Memiliki media pendidikan kesehatan (poster dll) 1. Dipenuhinya strata optimal

2. Memiliki guru pembina UKS

3. Adanya program kemitraan pendidikan kesehatan dengan

instansi terkait (Puskesmas, Kepolisian, PMI, PPL Pertanian dll)

PELAYANAN KESEHATAN 1. Dilaksanakannya penyuluhan kesehatan

2. Dilaksanakannya imunisasi

3. Penyuluhan kesehatan gigi dan sikat gigi masal minimal kelas 1,2,3 SD (UKGS tahap I) 1. Dipenuhinya strata minimal

2. Penjaringan kesehatan

3. Pemeriksaan kesehatan berjalan tiap 6 bulan , termasuk pengukuran tinggi dan berat badan

4. Pencatatan hasil pemeriksaan kesehatan siswa pada buku KMS

5. Penjaringan kesehatan gigi untuk kelas 1 diikuti dengan pencabutan gigi sulung yg sudah waktunya tanggal (UKGS tahap II

6. Ada rujukan bila diperlukan

7. Ada dokter kecil

8. Melaksanakan P3K dan P3P

9. Pengawasan warung/kantin sekolah 1. Dipenuhinya strata standar

2. Dana sehat/dana UKS/M

3. Pelayanan medik gigi dasar atas dasar permintaan siswa (UKGS tahap III) 1. Dipenuhinya strata optimal

2. Konseling kesehatan remaja bagi siswa kelas IV-VI

3. Pengukuran tingkat kesegaran jasmani

 



PROGRAM MINIMAL STANDAR OPTIMAL PARIPURNA

PEMBINAAN 1. Ada air bersih

2. Ada tempat cuci tangan

3. Ada WC/jamban yang berfungsi

4. Ada tempat sampah

5. Ada saluran pembuangan air kotor yang

berfungsi dengan baik

6. Ada halaman / pekarangan/ lapangan

7. Memiliki pojok UKS

8. Melakukan 3M Plus , 1 kali seminggu 1. Memenuhi strata minimal

2. Ada kantin/ warung sekolah

3. Memiliki pagar

4. Ada penghijauan/ perindangan

5. Ada air bersih di sekolah dengan jumlah yang cukup

6. Memiliki ruang UKS tersendiri, dengan peralatan sederhana

7. Lingkungan sekolah bebas jentik

8. Jarak papan tulis dengan bangku terdepan 2,5 melaksanakan pembinaan sekolah kawasan bebas asap rokok, bebas narkoba dan miras 1. Memenuhi strata standar

2. Ada tempat cuci tangan di

beberapa tempat dengan air mengalir/kran

3. Ada tempat cuci peralatan

masak/makan di kantin/warung sekolah

4. Ada petugas kantin/warung sekolah bersih & sehat

5. Ada tempat sampah di tiap kelas danntempat penampungan

sampah akhir di sekolah

6. Ada jamban/WC siswa dan guru yang memenuhi syarat kesehatan dan kebersihan

7. Ada halaman yang cukup luas untuk upacara dan berolahraga

8. Ada pagar yang aman

9. Memiliki ruang UKS tersendiri dengan peralatan yang lengkap

10. Terciptanya sekolah kawasan bebas asap rokok,bebas narkoba dan miras 1. Memenuhi strata optimal

2. Ada tempat cuci tangan di

beberapa tempat dengan air mengalir /kran dan dilengkapi sabun

3. Ada kantin dengan menu seimbang dengan petugas kantin yang terlatih

4. Ada air bersih yang memenuhi syarat kesehatan

5. Sampah langsung diangkut

dan dibuang ke tempat pembuangan sampah di luar sekolah.

6. Ratio

WC : siswa 1 : 20

7. Saluran

pembuangan air tertutup

8. Ada pagar yang aman dan indah

9. Ada taman/ kebun sekolah yang dimanfaatkan

dan diberi label (untuk sarana belajar) dan pengolahan hasil kebun sekolah.

10. Ruang kelas memenuhi syarat kesehatan (ventilasi dan pencahayaan cukup)

11. Ratio kepadatan siswa 1 : 1,5/1,75 m2

12. Memiliki ruang dan peralatan UKS yang ideal.

 


3. Strata Program UKS pada Jenjang SMP/MTs



PROGRAM

MINIMAL

STANDAR

OPTIMAL

PARIPURNA

PENDIDIKAN KESEHATAN 1. Pendidikan jasmani dilaksanakan secara kurikuler

2. Pendidikan kesehatan dilakukan secara kurikuler

3. Guru membuat rencana pembelajaran pendidikan kesehatan

4. Adanya buku pegangan guru dan bacaan tentang pendidikan kesehatan 1. Dipenuhinya strata minimal

2. Pendidikan jasmani dan kesehatan dilaksanakan secara ekstra kurier

3. Memiliki guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani dengan ratio 1 : 24 jpl dalam seminggu

4. Memiliki media pendidikan kesehatan (poster dll)

5. Memiliki Guru BK/BP

6. Dilakukan pengukuran dan pencatatan kesegaran jasmani

7. Adanya

pendidikan kesehatan remaja (kespro dan nafza ) dalam ekstrakurikuler 1. Dipenuhinya strata standar

2. Pendidikan kesehatan terintegrasi pada mata pelajaran lain

3. Dilakukan tes kesegaran jasmani

4. Memiliki guru pembina UKS

5. Evaluasi pendidikan kesehatan

6. Adanya peran aktif “pendidikan sebaya/”konselor sebaya” dalam Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat (PKHS)

7. Adanya pendidikan kesehatan remaja (a.l. Kespro dan nafza) yang diintegrasikan

ke dalam mata pelajaran. 1. Dipenuhinya strata optimal

2. Memiliki guru pembina UKS terlatih dengan jumlah memadai

3. Adanya program kemitraan pendidikan kesehatan dengan

instansi terkait (Puskesmas, Kepolisian, PMI

, PPL Pertanian dan lain-lain)

PELAYANAN KESEHATAN 1. Dilaksanakannya penyuluhan kesehatan

2. Dilaksanakannya imunisasi

3. Penyuluhan kesehatan gigi dan sikat gigi masal minimal kelas 1,2,3 SD (UKGS tahap I) 1. Dipenuhinya strata minimal

2. Pemeriksaan kesehatan berkala tiap 6 bulan (termasuk TB,BB)

3. Pencatatan hasil pemeriksaan kesehatan & pengukuran TB, BB pada buku/ KMS

4. Ada rujukan bila diperlukan

5. Ada Kader Kesehatan Remaja (KKR) yang terlatih

6. Pelayanan konseling kesehatan remaja.

7. Adanya

pengawasan penjaja makanan di sekitar sekolah. 1. Dipenuhinya strata standar

2. Dana sehat/dana UKS

3. Jumlah KKR sudah dilatih < 10 %

4. Konseling kesehatan remaja oleh “pendidik sebaya”/”konselor sebaya “ 1. Dipenuhinya strata optimal

2. Adanya kegiatan Forkom/diskusi kelompok terarah dari “pendidik sebaya “/” konselor sebaya “

3. Jumlah KKR sudah dilatih < 10 %

 



PROGRAM

MINIMAL

STANDAR

OPTIMAL

PARIPURNA

PEMBINAAN 1. Ada air bersih

2. Ada tempat cuci tangan

3. Ada WC/jamban yang berfungsi

4. Ada tempat sampah

5. Ada saluran pembuangan air kotor yang

berfungsi dengan baik

6. Ada halaman/ pekarangan/ lapangan

7. Memiliki pojok UKS

8. Melakukan 3M Plus, 1 kali seminggu 1. Memenuhi strata minimal

2. Adanya

pengawasan kantin/warung sekolah secara rutin.

3. Memiliki pagar aman

4. Ada penghijauan/ perindangan

5. Memiliki ruang konseling

6. Memiliki ruang UKS dengan peralatan sederhana

7. Lingkungan sekolah bebas jentik

8. Melaksanakan pembinaan sekolah bebas asap rokok, bebas narkoba dan miras

9. Jarak papan tulis dengan bangku terdepan 2,5 m 1. Memenuhi strata standar

2. Ada tempat cuci tangan di beberapa tempat dengan air mengalir /kran dan dilengkapi sabun

3. Ada tempat cuci peralatan masak/ makan

4. Petugas kantin/ warung sekolah bersih dan sehat.

5. Ada tempat sampah di tiap kelas

6. Ada tempat penampungan sampah akhir di sekolah

7. Ada jamban/WC siswa dan guru yang memenuhi syarat kesehatan dan kebersihan

8. Ada halaman yang cukup luas untuk upacara dan berolah raga

9. Ada taman/kebun sekolah/toga

10. Memiliki ruang UKS tersendiri dengan peralatan yang lengkap

11. Terciptanya sekolah kawasan bebas asap rokok, bebas narkoba dan miras. 1. Memenuhi strata optimal

2. Ada menu gizi seimbang di kantin/warung sekolah, dan petugas kantin/ warung sekolah yang terlatih

3. Ada air bersih yang memenuhi syarat kesehatan

4. Sampah langsung diangkut

dan dibuang ke tempat pembuangan sampah di luar sekolah/umum

5. Ratio WC : siswa 1 : 20

6. Saluran

pembuangan air tertutup

7. Ruang kelas memenuhi syarat kesehatan (ventilasi dan pencahayaan cukup)

8. Ada taman / kebun sekolah yang dima nfaat kan dan diberi label (untuk sarana belajar) dan pengolahan hasil kebun sekolah.

9. Ratio kepadatan siswa

1 : 1,5/1,75 m2

10. Memiliki ruang dan peralatan UKS yang ideal.

 


4. Strata Program UKS pada Jenjang SMA/SMK/MA



PROGRAM

MINIMAL

STANDAR

OPTIMAL

PARIPURNA

PENDIDIKAN KESEHATAN 1. Pendidikan jasmani dilaksanakan secara kurikuler

2. Pendidikan kesehatan dilakukan secara kurikuler

3. Guru membuat rencana pembelajaran pendidikan kesehatan

4. Adanya buku pegangan guru dan

bacaan tentang pendidikan kesehatan 1. Dipenuhinya strata minimal

2. Pendidikan jasmani & kesehatan dilaksanakan secara ekstra kurikuler

3. Memiliki guru mata pelajaran pendidikan jasmani dengan ratio 1 : 24 jpl dalam seminggu

4. Memiliki media pend. Kes (poster dll)

5. Memiliki Guru BK/BP

6. Dilakukan pengukuran dan pencatatan kesegaran jasmani 1. Dipenuhinya strata standar

2. Pendidikan kesehatan terintegrasi pada mata pelajaran lain

3. Dilakukan tes kesegaran jasmani

4. Memiliki guru pembina UKS

5. Evaluasi

Pendidikan kesehatan

6. Adanya pendi kesehatan remaja (a.l. Kespro dan nafza) yang diintegrasikan 1. Dipenuhinya strata optimal

2. Memiliki guru pembina UKS terlatih dengan jumlah memadai

3. Adanya program kemitraan pendidikan kesehatan dengan instansi terkait (Puskesmas, Kepolisian, PMI , PPL Pertanian dan lain-lain)

PELAYANAN KESEHATAN 1. Dilaksanakannya penyuluhan kesehatan

2. Dilaksanakannya imunisasi

3. Penyuluhan kesehatan gigi dan sikat gigi masal 1. Dipenuhinya strata minimal

2. Pemeriksaan kesehatan berkala tiap 6 bulan (termasuk TB, BB)

3. Pencatatan hasil pemeriksaan keseha tan & Pengukuran TB,BB pada KMS.

4. Ada rujukan bila diperlukan

5. Ada Kader Kesehatan Remaja (KKR) yang terlatih

6. Pelayanan konseling kesehatan remaja.

7. Adanya

pengawasan kantin warung sekolah secara rutin

8. Adanya

pengawasan penjaja makanan di sekitar sekolah. 1. Dipenuhinya strata standar

2. Dana sehat/ dana UKS

3. Jumlah KKR sudah dilatih < 10 % 1. Dipenuhinya strata optimal

2. Adanya kegiatan Forkom/diskusi kelompok terarah dari “pendidik sebaya “/

” konselor sebaya “

3. Jumlah KKR suda dilatih _< 10 %

 

PROGRAM

MINIMAL

STANDAR

OPTIMAL

PARIPURNA

PEMBINAAN 1. Ada air bersih

2. Ada tempat cuci tangan

3. Ada WC/jamban yang berfungsi

4. Ada tempat sampah

5. Ada saluran pembuangan air kotor yang

berfungsi dengan baik

6. Ada halaman/ pekarangan/ lapangan

7. Memiliki pojok UKS

8. Melakukan 3M Plus, 1 kali seminggu 1. Memenuhi strata minimal

2. Memiliki pagar aman

3. Ada penghijauan/ perindangan

4. Memiliki ruang konseling

5. Memiliki ruang UKS dengan peralatan sederhana

6. Lingkungan sekolah bebas jentik

7. Melaksanakan pembinaan sekolah bebas asap rokok, bebas narkoba dan miras

8. Jarak papan tulis dengan bangku terdepan 2,5 m 1. Memenuhi strata standar

2. Ada tempat cuci tangan di

beberapa tempat dengan air mengalir/kran dan dilengkapi sabun

3. Ada kantin dan tempat cuci peralata masak/ makan

4. Petugas kantin/ wrung sekolah bersih dan sehat.

5. Ada tempat sampah di tiap kelas

6. Ada tempat penampungan sampah akhir di sekolah

7. Ada jamban/WC siswa dan guru yang memenuhi syarat kesehatan dan kebersihan

8. Ada halaman yang cukup luas untuk upacara dan berolahraga

9. Ada taman/ kebun sekolah/ toga

10. Memiliki ruang UKS tersendiri dengan peralatan yang lengkap

11. Terciptanya sekolah kawasan bebas asap rokok, bebas narkoba dan miras 1. Memenuhi strata optimal

2. Ada kantin dengan menu gizi seimbang

,dan petugas kantin yang terlatih

3. Ada air bersih yang memenuhi syarat kesehatan

4. Sampah langsung diangkut dan dibuang ke tempat pembuangan sampahdi luar sekolah/umum

5. Ratio WC : siswa 1: 20

6. Saluran pembuangan air tertutup

7. Ada taman/kebun sekolah yang dimanfaatkan dan diberi label (untuk sarana belajar) dan pengo lahan hasil kebun sekolah.

8. Ruang kelas memenuhi syarat kesehatan (ventilasi dan pencahayaan cukup)

9. Ratio kepadatan siswa

1 : 1,5/1,75 m2

10. Memiliki ruang dan peralatan UKS yang ideal.

 

5. Catatan Kategori Ruang UKS


PERALATAN SEDERHANA

PERALATAN LENGKAP

PERALATAN IDEAL

1. Tempat tidur

2. Timbangan berat badan, alat ukur tinggi badan, snellen chart

3. Kotak P3K dan obat-obat (betadin, oralit, parasetamol) 1. Tempat tidur

2. Timbangan berat badan, alat ukur tinggi badan, snellen chart

3. Kotak P3K dan obat-obat (betadin, oralit, parasetamol)

4. Lemari obat, buku rujukan, KMS, Poster-poster,struktur organisasi, jadwal piket, tempat cuci tangan/westafel, data angka kesakitan murid 1. Tempat tidur

2. Timbangan berat badan, alat ukur tinggi badan, snellen chart

3. Kotak P3K dan obat-obat (betadin, oralit, parasetamol)

4. Lemari obat, buku rujukan, KMS, Poster-poster,struktur organisasi, jadwal piket, tempat cuci tangan/wastafel, data angka kesakitan murid

5. Peralatan gigi, unit gigi

6. Contoh model organ tubuh, rangka/torso dll

 

Lampiran 2

INSTRUMEN PENILAIAN

FAKTOR RISIKO LINGKUNGAN SEHAT DI SEKOLAH


Nama Sekolah :

Alamat :

No. Telepon :

Status lingkungan sehat :   Sangat Baik/Baik/Cukup/Buruk/Sangat Buruk *)


No.

Faktor Risiko Kondisi

Keterangan

Tidak Berpotensi Berpotensi

1 Atap dan Talang Memenuhi syarat Tidak memenuhi

syarat

Kemiringan cukup dan tidak ada

genangan air, tidak bocor, tidak kotor

2 Dinding Minimal

memenuhi aspek

(a) dan salah satu aspek   (b)/(c)/(d) Bila hanya satu

aspek saja atau lebih dari satu aspek tanpa aspek (a)

a. Bersih, kuat, tidak retak,tidak pecah

b. Permukaan yang selalu kontak

dengan air harus kedap air

c. Permukaan bagian dalam mudah

dibersihkan

d. Berwarna terang

 

No

Faktor Risiko Kondisi

Keterangan

Tidak Berpotensi Berpotensi

3 Lantai Minimal

memenuhi aspek (a) dan salah satu aspek (b)/(c) Bila hanya

memenuhi 1 aspek saja atau lebih satu aspek tanpa aspek (a)

a. Bersih

b. Kedap air

c. Tidak licin

4 Tangga Semua aspek

terpenuhi Tidak ada salah

satu aspek atau lebih tidak terpenuhi Untuk bangunan yang

tidak memerlukan tangga dikatagorikan memenuhi semua aspek

a. Lebar anak tangga minimal 30 Cm

b. Tinggi anak tangga maksimal 20 Cm

c. Ada pegangan tangan

d. Lebar tangga minimal 150 Cm

5 Pencahayaan Ruang Kelas

Dapat membaca dengan jelas tanpa bantuan cahaya buatan pada siang hari Memenuhi

syarat Tidak memenuhi

syarat

6 Pencahayaan Ruang Perpustakaan


Dapat membaca dengan jelas tanpa bantuan cahaya buatan pada siang hari Memenuhi

syarat Tidak memenuhi

syarat

 


No.

Faktor Risiko Kondisi

Keterangan

Tidak Berpotensi Berpotensi

7 Pencahayaan Ruang Laboratorium


Dapat membaca dengan jelas tanpa bantuan cahaya buatan pada siang hari Memenuhi

syarat Tidak memenuhi

syarat Untuk sekolah

yang tidak ada ruang laboratorium dikatagorikan memenuhi syarat

8 Ventilasi Memenuhi

syarat Tidak memenuhi

syarat

a. 80% ruang kelas yang tidak

menggunakan AC mempunyai luas ventilasi minimal 20% luas lantai

atau

b. 80% ruang kelas yang menggunakan

AC mempunyai jendela dan tidak bau apek

9 Kepadatan kelas Memenuhi

syarat Tidak memenuhi

syarat

Setiap murid mendapat ruang seluas

minimal 1,75 M2

10 Jarak papan tulis dengan bangku paling

depan minimal 2,5 M Memenuhi

syarat Tidak memenuhi

syarat Untuk TK/RA

dikatagorikan memenuhi syarat karena susunan tempat duduk non klasikal

11 Jarak papan tulis dengan bangku paling

belakang maksimal 9 M Memenuhi

syarat Tidak memenuhi

syarat Untuk TK/RA

dikatagorikan memenuhi syarat karena susunan tempat duduk non klasikal

 

No.

Faktor Risiko Kondisi

Keterangan

Tidak Berpotensi Berpotensi

12 Sarana cuci tangan Terpenuhi semua

aspek Salah satu aspek

atau lebih tidak terpenuhi

a. Tersedia minimal 1 sarana untuk 1

kelas

b. Tersedia sabun

c. Tersedian air bersih mengalir

13 Kebisingan


Tidaka ada keluhan kebisingan Memenuhi syarat Tidak memenuhi

syarat

14 Air bersih Terpenuhi semua

aspek Salah satu aspek

atau lebih tidak terpenuhi

a. Tersedia dan cukup untuk kebutuhan

sekolah

b. Kualitas fisik; jernih, tidak berwarna,

tidak ada rasa dan bau

15 Kamar mandi Terpenuhi semua

aspek Salah satu aspek

atau lebih tidak memenuhi syarat

a. Bersih, tidak berbau

b. Ventilasi minimal 20% luas lantai

c. Penerangan cukup

d. Lantai tidak licin dan bersih

e. Tidak ditemukan jentik atau nyamuk

 

No.

Faktor Risiko Kondisi

Keterangan

Tidak Berpotensi Berpotensi

16 WC/Urinoar Terpenuhi semua

aspek Salah satu aspek

atau lebih tidak memenuhi syarat

a. Jumlah sarana minimal 1:25 untuk

perempuan dan 1:40 untuk laki-laki

b. Bersih, tidak berbau

c. Ventilasi minimal 20% luas lantai

d. Penerangan cukup

e. Lantai tidak licin dan bersih

f. Tersedia air bersih dan sabun

g. Tidak ditemukan jentik atau nyamuk

17 Sampah Terpenuhi semua

aspek Salah satu aspek

atau lebih tidak memenuhi syarat

a. Minimal 80% dari seluruh ruangan

tersedia tempat sampah

b. Tersedia tempat pembuangan

sampah sementara

18 Saluran pembuangan air limbah Terpenuhi semua

aspek Salah satu aspek

atau lebih tidak memenuhi syarat

a. Air limbah mengalir dengan lancer

b. Saluran air limbah tertutup

c. Ada penampungan air limbah tertutup

atau dialirkan ke saluran air limbah umum


No.

Faktor Risiko Kondisi

Keterangan

Tidak Berpotensi Berpotensi

19 Vektor Memenuhi syarat Tidak memenuhi

syarat

Tidak ditemukan vector (lalat, jentik

nyamuk, kecoa, tikus, dll)

20 Kantin Sekolah Terpenuhi semua

aspek Salah satu aspek

atau lebih tidak memenuhi syarat Untuk TK/RA

tidak ada kantin, dikatagorikan terpenuhi semua aspek

a. Penyajian makanan tertutup

b. Tersedian sarana cuci peralatan

dengan air bersih yang cukup dan sabun

c. Tersedia sarana cuci tangan dengan

air mengalir dan sabun

d. Tersedia tempat terpisah untuk

penyimpanan bahan makan dan makanan jadi/matang

e. Kondisi kantin bersih

f. Peralatan makan/minum bersih

g. Penjamah makanan tidak mengidap

penyakit menular (hepatitis, kulit, tipoid, diare, dll)

h. Penjamah makanan berkuku pendek

dan bersih, pakaian bersih dan rapi serta memakai celemek

 

No. Faktor Risiko Kondisi Keterangan

Tidak Berpotensi Berpotensi

21 Halaman sekolah Terpenuhi semua

aspek Salah satu aspek

atau lebih tidak memenuhi syarat

a. Tidak banyak debu

b. Ada penghijauan dan tertata rapi

c. Tidak ada genangan air

d. Tidak ada sampah berserakan

22 Meja belajar Memenuhi syarat Tidak memenuhi

syarat

Kemiringan meja 15% (10o)

23 Perilaku Terpenuhi semua

aspek Salah satu aspek

atau lebih tidak memenuhi syarat

a. Tidak ada orang merokok di

lingkungan sekolah

b. 80% kuku para peserta didik pendek

dan bersih

c. Terbiasa membuang sampah pada

tempatnya (terlihat tidak ada sampah berserakan)

d. Siswa terlihat mencuci tangan

sebelum masuk kelas

JUMLAH TANDA (  ) ….. …..

% ….. …..


Keterangan: Pelaksana

*) Coret yang tidak sesuai

Status Lingkungan Sehat dengan kategori sebagai berikut:

Sangat Baik, bila mencapai angka 80%-100%

Baik, bila mencapai angka 60%-79%

Cukup, bila mencapai angka 40%-59%

Buruk, bila mencapai angka 20%-39%

Sangat Buruk, bila mencapai angka 0-19%

 

.…………., ………………..…20.. Pelaksana,



………………………

 

LaMpiran 3

CHECKLIST PEMANTAUAN


Nama Sekolah/ Madrasah :

Alamat :

Status Lingkungan Sehat saat ini : Sangat Baik/Baik/Cukup/Buruk/Sangat Buruk *)


No Uraian Status

Ya Tidak Keterangan

1 Apakah dilakukan penilaian faktor risiko lingkungan

sehat dengan menggunakan Form. Lampiran 1

2 Apakah dibuat rencana kegiatan untuk mengatasi

masalah atau peningkatan kualitas lingkungan

3 Apakah realisasi kegiatan tercapai sesuai dengan

rencana Sebutkan yang belum

tercapai & kendalanya

4 Apakah laporan sudah disampaikan ke pihak yang

berkepentingan

……………………., …………………20.. Pelaksana,


…………………………………..

 

Lampiran 4

Nama Sekolah/ Madrasah :

Alamat :

No. Telepon :

 


LAPORAN KONDISI KESEHATAN LINGKUNGAN

Semester : ……./ Tahun ………..

 

Status Lingkungan Sehat Saat Ini :  Sangat Baik/Baik/Cukup/Buruk/Sangat Buruk *)


No Faktor Risiko Upaya mengatasi masalah/ peningkatan kualitas lingkungan Target waktu Biaya Penanggung Jawab

1

2

3

4

5

dst


………………., …………………20.. Kepala Sekolah,



…………………………………..

 


Lampiran 5


Pengertian Logo UKS/M

Pada tanggal 4 Juli 1985 Logo UKS diciptakan oleh Sekretariat Tim Pembina UKS Pusat. Pada tanggal 23 Juli 1985 Rapat Tim Pembina UKS Pusat telah menyetujui dan disepakati untuk dipakai sebagai logo UKS. Pada Rapat Kerja Nasional II Tim Pembina UKS seluruh Indonesia tahun 1991 di Batu, Jawa Timur, Logo UKS disetujui dan disahkan menjadi Logo UKS Nasional.

1. Bentuk Logo

Logo Tim pembina UKS,terdiri atas segitiga sama sisi.Di dalam segitiga tersebut terdapat sebuah lingkaran yang menyinggung ketiga segitiga itu. Dalam lingkaran tertulis UKS (singkatan dari Usaha Kesehatan Sekolah). Yang di tulis mendatar dan vertikal dengan huruf K terletak di tengah-tengah.

2. Arti Logo

a. Segitiga sama sisi melambangkan lingkaran yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan seorang anak yaitu lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Di samping itu, segitiga juga sekaligus melambangkan Trias UKS yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat.

 

b. Lingkaran yang terdapat di dalam segitiga melambangkan keterpaduan dan kegotong-royongan dalam melaksanakan program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

c. Singkatan UKS, yang sedemikian rupa, yaitu mendatar dan vertikal melambangkan bahwa Pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah usaha yang berkesinambungan yang tiada henti- hentinya,diberikan kepada semua jenis tingkat pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak (TK) sampai ke tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

 

Lampiran 7

Administrasi UKS/M di Sekolah


1. Di Kelas

1. Register penimbangan

2. Register absensi sakit murid

3. Register pemeriksaan kesehatan


2. Di Ruang UKS/M

1. Rekapitulasi penimbangan

2. Rekapitulasi absensi sakit murid

3. Buku rujukan

4. Register imunisasi

5. Buku obat-obatan

6. Register pemeriksaan kesehatan

7. Buku kegiatan kader/pelayanan kesehatan

8. Daftar infentaris UKS/M

9. Buku tamu

10. Struktur organisasi Tim Pelaksana UKS/M

11. SK Tim Pelaksana UKS/M Sekolah

12. Program Kerja Tahunan

13. Kartu Menuju Sehat (KMS) Sekolah

14. Arsip pencatatan dan pelaporan

15. dll

 

Lampiran 8

Persyaratan Ruang UKS/M


1. Tempat tidur lengkap terpisah untuk pria dan wanita

2. Alat ukur tinggi badan (Microtois)

3. Alat ukur berat badan (timbangan badan)

4. Alat pemeriksaan ketajaman mata

5. Almari obat/kotak obat

6. Meja dan Kursi

7. Kamar mandi/WC

8. Wastafel (Tempat Cuci tangan)

9. Poster-poster UKS/M

10. Ada TORSO gigi lengkap

11. Ada anatomi reproduksi untuk pria dan wanita

12. Alat ukur lengan lingkar atas

13. Data-data kegiatan UKS/M

14. Cukup ventilasi

15. Alat kebersihan, sapu, kemucing, kain pel, handuk kecil, sabun, tempat sampah, dll

16. Mempunyai senter kecil maupun besar

17. Stetoskop, tensi meter, dan termometer

18. Mempunyai bengkok

19. Perpustakaan UKS/M

20. Mempunyai alat-alat P3K lengkap, dll

 

Lampiran 9

Obat-Obatan di Ruang UKS/M


Obat-Obatan P3K

1. Obat merah

2. Betadine

3. Spalk/bidai

4. Verband

5. Plester

6. Tensoplast

7. Obat gosok

8. Minyak kayu putih

9. Kasa steril

10. Boorwater

11. Tetes mata

12. Revanol

13. Oralit

14. Parasetamol, dll.

 

Lampiran 10

Tugas Kader UKS/M

1. Melaksanakan Trias UKS

2. Mengukur tinggi badan

3. Mengukur berat badan

4. Mengukur ketajaman mata

5. Mengukur LILA (Lingkar Lengan Atas)

6. Melaksanakan P3K dan P3P

7. Praktek gizi seimbang

8. Melaksanakan penyuluhan kepada teman sebaya dan masyarakat di sekitar sekolah

9. Melaksanakan pendidikan sebaya

10. Screening kesehatan

11. Trampil menolong temannya yang sedang sakit

12. Melaksanakan penyebar luasan informasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

13. Menyusun jadwal piket di ruang UKS/M

 

Lampiran 11



Tugas Guru UKS/M dan Komite Sekolah


Tugas Guru

1. Membuat surat rujukan

2. Program kerja

3. Peralatan UKS/M

4. Data

5. Visualisasi

6. Admiistrasi

7. Meng-UKS/M-kan guru yang lain

8. Membuat area promosi kesehatan

9. Mempercepat terwujudnya sekolah menjadi sekolah UKS/M


Tugas Komite Sekolah

1. Program

2. Dana

3. Tim Advokasi